Selasa, 2 Juni 2026

Banyumas

Pemkab Banyumas Digugat Rp1,9 Miliar Soal Menara Teratai, Ini Pemicunya

Mediasi sengketa lahan Menara Teratai buntu. Penggugat minta Rp1,9 M, hakim beri waktu 2 pekan negosiasi ulang sebelum lanjut sidang.

Tayang:
Dok Tim Kuasa Hukum Peradi SAI Purwokerto
KASUS SENGKETA LAHAN - Suasana pertemuan mediasi kasus sewa lahan Menara Teratai yang dipimpin Hakim Mediator Veronica di PN Purwokerto, Senin (2/2/2026). Hakim memberi waktu 14 hari untuk negosiasi ulang. 

Langkah ini dinilai bisa menjadi opsi untuk membahas penyelesaian masalah secara lebih kekeluargaan.

Nasib sengketa ini kini bergantung pada ruang dialog terakhir di luar meja sidang, apakah akan berujung damai atau justru memanas di persidangan terbuka.

Apabila dalam dua pekan ke depan negosiasi tetap buntu, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Dugaan Cacat Hukum

Sebagai informasi, konflik hukum ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Joko Budi Santoso (60), seorang pengusaha UMKM.

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt itu dipicu oleh penolakan perpanjangan izin sewa lahan usaha di area Menara Teratai, Purwokerto.

Penggugat menilai terdapat cacat hukum dalam perjanjian awal sewa menyewa.

Ia mempersoalkan status regulasi lahan yang diduga tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.

Kondisi tersebut dinilai merugikan penyewa karena kontrak dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat sejak awal. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved