Banyumas
Pemkab Banyumas Digugat Rp1,9 Miliar Soal Menara Teratai, Ini Pemicunya
Mediasi sengketa lahan Menara Teratai buntu. Penggugat minta Rp1,9 M, hakim beri waktu 2 pekan negosiasi ulang sebelum lanjut sidang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Langkah ini dinilai bisa menjadi opsi untuk membahas penyelesaian masalah secara lebih kekeluargaan.
Nasib sengketa ini kini bergantung pada ruang dialog terakhir di luar meja sidang, apakah akan berujung damai atau justru memanas di persidangan terbuka.
Apabila dalam dua pekan ke depan negosiasi tetap buntu, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Dugaan Cacat Hukum
Sebagai informasi, konflik hukum ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Joko Budi Santoso (60), seorang pengusaha UMKM.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt itu dipicu oleh penolakan perpanjangan izin sewa lahan usaha di area Menara Teratai, Purwokerto.
Penggugat menilai terdapat cacat hukum dalam perjanjian awal sewa menyewa.
Ia mempersoalkan status regulasi lahan yang diduga tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.
Kondisi tersebut dinilai merugikan penyewa karena kontrak dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat sejak awal. (jti)
| Pegawai Resign Usai Jual Produk Fiktif, 13 Pensiunan Rugi 1,8 Miliar |
|
|---|
| Simpan Ranting Ganja Ratusan Gram, Kentung Diciduk Polisi di Wangon |
|
|---|
| Disambut 28 Perwakilan Pedagang, Tarif Pasar Banyumas Batal Naik 300 Persen |
|
|---|
| Berburu Brong Hingga Subuh, Polresta Banyumas Sita 194 Kendaraan |
|
|---|
| Tak Pernah Ditanya Menteri, Sadewo Target 27 Kursi DPRD Banyumas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Mediasi-sengketa-menara-teratai.jpg)