Selasa, 28 April 2026

Banyumas

3 Kali Mangkir, Bos Griya Satria Bikin DPRD Banyumas Geram

Manajemen Griya Satria kembali mangkir dalam RDP ke-3 di DPRD Banyumas soal pesangon eks karyawan. DPRD meradang, desak Dinnakerin bergerak.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
Perusahaan Mangkir: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Banyumas bersama eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria), Rabu (28/1/2026). Kursi untuk pihak perusahaan tampak kosong karena mangkir untuk ketiga kalinya. 

Ringkasan Berita:
  • Manajemen PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria) kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Banyumas, Rabu (28/1/2026).
  • Eks karyawan, Alifatussoimah (38), mengaku sangat kecewa karena ia memaksakan hadir meski baru selesai opname di RS.
  • DPRD Banyumas menolak saran Dinnakerin agar kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang karena memberatkan buruh. DPRD mendesak Dinnakerin menyelesaikan kasus ini di Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Ketegangan mewarnai Ruang Hall A DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (28/1/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas nasib pesangon eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana atau Griya Satria kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, pihak manajemen perusahaan pengembang properti tersebut kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Izin Tambang Granit di Baseh Banyumas Direkomendasikan Dicabut Imbas Banjir Bandang Gunung Slamet

Kekecewaan mendalam dirasakan Alifatussoimah (38), salah satu eks karyawan.

Ia yang baru saja menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit, memaksakan diri hadir demi memperjuangkan haknya.

"Ya sangat kecewa, karena saya saja yang baru opname di rumah sakit tetap berangkat. Sengaja untuk memperjuangkan hak saya, tapi kok dia (perusahaan) seenaknya begitu," keluhnya kepada Tribunbanyumas.com.

Alifa menyebut, total pesangon angkatannya tahun 2024 yang belum terbayar mencapai Rp 63 juta.

Angka ini belum termasuk tunggakan gaji dan pesangon angkatan PHK tahun 2025 yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tolak ke PHI Semarang

Dalam rapat tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas sempat menyarankan agar eks karyawan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Namun, saran ini ditolak mentah-mentah oleh para korban karena terkendala biaya akomodasi.

"Masa sebesar Kabupaten Banyumas tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kalau seperti ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk sewenang-wenang," tegas Alifa.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menilai opsi ke PHI Semarang terlalu jauh dan memberatkan rakyat kecil.

Ia mempertanyakan wibawa pemerintah daerah jika kasus dengan nominal "kecil" bagi perusahaan properti besar tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten.

"Kalau dipikir secara nalar, terus semudah itu kita lemparkan ke PHI, terus peran kita apa di Banyumas?" sindir Dukha.

DPRD: Itu Ngawur!

Dukha pun tak bisa menyembunyikan kekesalannya atas sikap perusahaan yang absen berturut-turut.

"Ngawur-lah. Kita tidak akan panggil lagi. Kita akan tekan intervensi ke dinas agar harus ketemu owner-nya. Nanti kami akan dampingi," tegasnya.

Merespons tekanan tersebut, Kepala Dinnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto berkomitmen untuk "jemput bola".

"Kami memahami apa yang dirasakan ibu-ibu dan teman-teman. Saya komitmen siang ini akan segera ke PT Bina Agung Damar Buana," janji Wahyu. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved