Jumat, 24 April 2026

Cilacap

Jual Pil Koplo, Dua Warga Binangun Cilacap Terancam 12 Tahun

Polresta Cilacap tangkap dua pengedar obat keras di Desa Pagubugan, Binangun. Sita ratusan butir pil dan uang jutaan rupiah.

ISTIMEWA
Barang Bukti: Dua tersangka pengedar obat keras (baju oranye) saat diamankan di Mapolresta Cilacap, Rabu (28/1/2026). Polisi menyita ratusan butir pil berbahaya dan uang tunai jutaan rupiah dari tangan pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah pedesaan Kabupaten Cilacap berhasil diungkap kepolisian.

Dua pemuda asal Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun, tak berkutik saat digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap.

Keduanya, T (28) dan S (25), kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Fenomena Pelajar di Banyumas Kecanduan Pil Koplo, BNNK Buka Rehabilitasi

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan.

"Informasi dari masyarakat kami dalami hingga petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti," ujar Ipda Galih, Rabu (28/1/2026).

Kronologi Penangkapan

Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026).

Target pertama adalah T (28). Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras, satu ponsel, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 775 ribu.

Kepada polisi, T "bernyanyi" bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok lain.

Hanya berselang kurang dari satu jam, polisi kembali bergerak dan menangkap S (25) di sebuah rumah di desa yang sama.

Dari tangan S, barang bukti yang diamankan lebih besar, yakni uang tunai Rp 2.770.000 serta ratusan butir obat siap edar.

"Tersangka S mengaku telah dua kali melakukan transaksi obat keras yang dibelinya dari seseorang," jelas Galih.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti di sini. Pengejaran terhadap pemasok utama (bandar) masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Galih. (ray)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved