Minggu, 31 Mei 2026

Banyumas

Dinkes Banyumas Larang Puskesmas Biarkan Keluarga Rujuk Pasien Pakai Motor

Dinkes Banyumas larang puskesmas rujuk pasien pakai motor. Golden period penanganan jantung maksimal 90 menit wajib dipatuhi .

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
Rapat Koordinasi: Suasana audiensi antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan DPRD Banyumas guna membahas inventarisasi ambulans dan perbaikan layanan gawat darurat, Rabu (14/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas berkomitmen memperkuat layanan kegawatdaruratan buntut kasus pasien meninggal di mobil pikap.
  • Kabid Yankes Anwar Hudiono menegaskan golden period penanganan jantung dan stroke adalah 90 menit, sehingga kecepatan rujukan menjadi kunci.
  • Dinkes menginstruksikan seluruh puskesmas memaksimalkan penggunaan ambulans dan memastikan sopir selalu siaga (standby) .

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas bergerak cepat merespons kasus viral pasien rujukan yang meninggal dunia di mobil pikap beberapa waktu lalu.

Dinkes menyatakan komitmennya untuk memperkuat layanan kegawatdaruratan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banyumas, Anwar Hudiono menegaskan, tidak boleh lagi ada pasien kondisi gawat darurat yang dirujuk menggunakan kendaraan roda dua.

lihat fotoEvaluasi Layanan: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banyumas, Anwar Hudiono saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan SOP rujukan puskesmas, Rabu (14/1/2026).
Evaluasi Layanan: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banyumas, Anwar Hudiono saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan SOP rujukan puskesmas, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: KRONOLOGI Pasien Puskesmas Pekuncen Banyumas Tewas di Pikap, Terganjal Prosedur Pakai Ambulans

"Seharusnya tidak ada lagi alasan puskesmas membiarkan rujukan pakai motor. Ini akan kami evaluasi dan perbaiki," kata Anwar kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/1/2026).

Kejar Waktu Emas

Anwar menjelaskan, penanganan penyakit kardiovaskular seperti jantung dan stroke memiliki masa emas atau golden period yang sangat krusial.

Masa emas tersebut maksimal hanya 90 menit sejak gejala pertama kali dikenali hingga mendapatkan penanganan medis definitif.

"Penyakit jantung itu ada golden period 90 menit. Kuncinya deteksi dini. Total dari stabilisasi di puskesmas sampai rumah sakit harus kurang dari 90 menit," terangnya.

Oleh karena itu, penggunaan ambulans menjadi hal mutlak untuk memangkas waktu tempuh dan menjaga kondisi pasien tetap stabil selama perjalanan.

Sopir Wajib Siaga

Guna mendukung kebijakan tersebut, Dinkes telah menginventarisasi armada ambulans yang ada di wilayah Banyumas.

Tercatat ada lebih dari 50 unit ambulans puskesmas, belum termasuk ambulans desa dan milik partai politik yang jumlahnya bisa mencapai ratusan jika dioptimalkan.

Namun, keberadaan armada harus didukung dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Sesuai arahan Komisi IV DPRD Banyumas, Dinkes mewajibkan sopir ambulans di puskesmas untuk selalu siaga di tempat.

"Kami upayakan ambulans stand by, supir harus ada, supaya respon penanganan sesuai harapan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Dinkes menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan pelayanan yang sempat terjadi.

Sebagai tindak lanjut, standarisasi penanganan mulai dari anamnesis hingga komunikasi rujukan akan diseragamkan melalui Surat Edaran resmi. (jti)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved