Kamis, 23 April 2026

Banyumas

7 Polisi Gadungan di Banyumas Jebak Pemuda Pakai Narkoba

Polresta Banyumas membekuk sindikat polisi gadungan yang menjebak warga Patikraja dengan kasus narkoba settingan demi memeras uang jutaan rupiah.

ISTIMEWA
POLISI GADUNGAN DIPERIKSA, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa para pelaku sindikat pemerasan bermodus aparat kepolisian, Minggu (30/11/2025). Ketujuh pelaku ditangkap setelah merekayasa kasus narkoba untuk memeras seorang pemuda di Patikraja. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banyumas membongkar sindikat pemerasan yang menyamar sebagai anggota polisi dengan menangkap tujuh tersangka. 
  • Para pelaku menjebak korban warga Patikraja dengan skenario pembelian obat terlarang lalu melakukan penggerebekan palsu. 
  • Korban disekap dalam mobil, dipukul, dan diperas uang tunai serta transfer senilai total Rp6,9 juta. 
  • Polisi menyita mobil Toyota Agya dan bukti transfer yang digunakan pelaku. 
  • Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Aksi kriminal berkedok penegakan hukum kembali terjadi dan berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kali ini, sebuah sindikat pemerasan yang nekat menyamar sebagai anggota polisi diringkus jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.

Tujuh orang pelaku kini harus mendekam di sel tahanan setelah terbukti menjebak dan memeras seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23).

Baca juga: Sidak Narkoba di Stasiun Purwokerto, Puluhan Masinis dan Kondektur Dites Urine Mendadak

Mereka memainkan drama seolah-olah sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba, padahal tujuannya murni untuk menguras harta korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan atas insiden tersebut.

"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/12/2025).

Ketujuh tersangka yang diamankan adalah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta seorang anak di bawah umur berinisial BAM (16) yang penanganannya diserahkan ke Unit PPA.

Modus Jebakan Narkoba

Cerita bermula pada malam Jumat, tepatnya Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sindikat ini bekerja dengan skenario yang sangat rapi.

Korban PR awalnya dipaksa oleh tersangka BAM untuk membeli obat keras jenis tramadol dan yarindo melalui transaksi daring di Instagram.

Tanpa curiga bahwa dirinya sedang masuk ke dalam perangkap, korban bersama temannya menuruti permintaan tersebut dan mengantar barang pesanan ke sebuah warung di depan lapangan Patikraja.

Di sanalah teror dimulai.

Begitu korban tiba, sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih yang berisi lima orang pelaku langsung menyergap.

Layaknya sergap buser di film-film aksi, mereka turun dan langsung menangkap korban.

"Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," jelas Kasat Reskrim menggambarkan situasi mencekam saat itu.

Disekap dan Diperas

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved