Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Cilacap

KPK Beri Warning agar Pemda Tak Perlu Lagi Memberi THR kepada Forkopimda

KPK menegaskan pemda tak perlu lagi memberi THR kepada Forkopimda menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

|
Tribun Banyumas
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Larangan THR Forkopimda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kepala daerah tidak perlu memberikan THR kepada Forkopimda dalam konferensi pers OTT Bupati Cilacap di Jakarta, Sabtu (14/3/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Asep.

Berdasarkan temuan penyidik, Bupati Syamsul melancarkan aksinya dengan menebar ancaman akan mencopot atau merotasi jabatan para anak buahnya di lingkungan Pemkab Cilacap jika berani menolak menyetorkan upeti THR.

Kondisi ini membuat para pejabat dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merasa terintimidasi.

"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh pejabat daerah, terungkap bahwa mereka yang enggan merogoh kocek akan langsung dicap membangkang dan tidak loyal kepada bupati.

Target Ratusan Juta

Dalam melancarkan modus operandi ini, KPK mencatat ada sekitar 47 SKPD di lingkup Pemkab Cilacap yang dipatok sebagai donatur paksa. Total target dana yang dibidik mencapai angka Rp750 juta yang diplot untuk jatah pimpinan daerah eksternal.

Syamsul disebut-sebut memberikan tenggat waktu penyetoran hingga 13 Maret 2026.

Setiap instansi dibebani nominal bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Kendati demikian, realisasi setoran di lapangan rupanya berbeda-beda, mulai dari Rp3 juta sampai angka maksimal Rp100 juta per SKPD.

Ironisnya, dana patungan tersebut tidak hanya mengalir ke saku Forkopimda, melainkan turut dinikmati untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Atas tindak pidana ini, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko harus mendekam di sel tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved