Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Cilacap

KPK Beri Warning agar Pemda Tak Perlu Lagi Memberi THR kepada Forkopimda

KPK menegaskan pemda tak perlu lagi memberi THR kepada Forkopimda menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

|
Tribun Banyumas
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Larangan THR Forkopimda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kepala daerah tidak perlu memberikan THR kepada Forkopimda dalam konferensi pers OTT Bupati Cilacap di Jakarta, Sabtu (14/3/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi membagikan Tunjangan Hari Raya kepada unsur Forkopimda. 
  • Hal ini disinggung menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Cilacap terhadap sejumlah SKPD demi mendanai THR pejabat eksternal. 
  • Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana puluhan triliun untuk THR aparatur negara. 
  • Pejabat daerah yang menolak menyetor upeti bahkan diancam akan dimutasi oleh sang bupati.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi memusingkan urusan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN).

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa jatah kesejahteraan aparat tersebut sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Peringatan tegas ini mencuat sebagai buntut dari skandal dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).

Baca juga: Viral Surat Cinta Bupati Cilacap Bantah Peras THR, Bawa Nama Tuhan

Sang bupati nekat menggalang dana ilegal dari jajaran bawahannya dengan dalih untuk membagikan jatah THR kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Asep kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada kewajiban bagi pimpinan wilayah untuk repot mencari dana talangan jelang perayaan Idulfitri.

"Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum," sambung dia.

Efek Domino Korupsi

Menurut Asep, inisiatif kepala daerah yang menggerakkan perangkat wilayahnya untuk mengumpulkan dana THR adalah cerminan buruknya integritas Penyelenggara Negara (PN).

Praktik semacam ini sama sekali tidak memiliki ruang pembenaran dari kacamata hukum.

"Di sisi lain, hal tersebut perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut," ujar dia.

Lebih jauh, Asep membongkar bahwa alibi pemberian uang tunjangan ini kerap dijadikan tameng atau pelicin.

Tujuannya agar aparat penegak hukum setempat, yang notabene bagian dari Forkopimda, menutup mata apabila terjadi penyelewengan di lingkungan pemerintahan daerah.

"KPK juga menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," tutur dia.

Oleh sebab itu, KPK menuntut adanya sinergi dan komitmen nyata antara pemerintah daerah dan Forkopimda dalam memberangus korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ancam Mutasi Jabatan

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah resmi menyematkan rompi oranye kepada dua pejabat teras di Cilacap pada Sabtu (14/3/2026) terkait perkara pungutan liar berbalut THR Idulfitri 2026.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved