Kamis, 23 April 2026

Berita Nasioal

Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Insentif yang diberikan, jelas Tito,  berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yakni PKB dan BBNKB

Editor: khoirul muzaki
ISTIMEWA/istimewa
Ilustrasi mobil listrik cas daya 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur agar membebaskan pajak kendaraan listrik, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Insentif yang diberikan, jelas Tito,  berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," ujar Tito dikutip dari SE tersebut, Kamis (23/4/2026).

Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.

Baca juga: Asyik Truk Hino dan Viar Roda 3 Kopdes Merah Putih Sampai di Batang, Dikirim ke 72 Desa

Kebijakannya ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Ia menyebut kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara.

lahirnya instruksi ini, kata dia,  juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga memengaruhi perekonomian dalam negeri," katanya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/04/23/141819415/tito-karnavian-instruksikan-pembebasan-pajak-kendaraan-listrik?source=headline.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved