OTT KPK di Cilacap
KPK Beri Warning agar Pemda Tak Perlu Lagi Memberi THR kepada Forkopimda
KPK menegaskan pemda tak perlu lagi memberi THR kepada Forkopimda menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi membagikan Tunjangan Hari Raya kepada unsur Forkopimda.
- Hal ini disinggung menyusul kasus pemerasan oleh Bupati Cilacap terhadap sejumlah SKPD demi mendanai THR pejabat eksternal.
- Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana puluhan triliun untuk THR aparatur negara.
- Pejabat daerah yang menolak menyetor upeti bahkan diancam akan dimutasi oleh sang bupati.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi memusingkan urusan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN).
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa jatah kesejahteraan aparat tersebut sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Peringatan tegas ini mencuat sebagai buntut dari skandal dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Baca juga: Viral Surat Cinta Bupati Cilacap Bantah Peras THR, Bawa Nama Tuhan
Sang bupati nekat menggalang dana ilegal dari jajaran bawahannya dengan dalih untuk membagikan jatah THR kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada kewajiban bagi pimpinan wilayah untuk repot mencari dana talangan jelang perayaan Idulfitri.
"Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum," sambung dia.
Efek Domino Korupsi
Menurut Asep, inisiatif kepala daerah yang menggerakkan perangkat wilayahnya untuk mengumpulkan dana THR adalah cerminan buruknya integritas Penyelenggara Negara (PN).
Praktik semacam ini sama sekali tidak memiliki ruang pembenaran dari kacamata hukum.
"Di sisi lain, hal tersebut perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut," ujar dia.
Lebih jauh, Asep membongkar bahwa alibi pemberian uang tunjangan ini kerap dijadikan tameng atau pelicin.
Tujuannya agar aparat penegak hukum setempat, yang notabene bagian dari Forkopimda, menutup mata apabila terjadi penyelewengan di lingkungan pemerintahan daerah.
"KPK juga menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," tutur dia.
Oleh sebab itu, KPK menuntut adanya sinergi dan komitmen nyata antara pemerintah daerah dan Forkopimda dalam memberangus korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ancam Mutasi Jabatan
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah resmi menyematkan rompi oranye kepada dua pejabat teras di Cilacap pada Sabtu (14/3/2026) terkait perkara pungutan liar berbalut THR Idulfitri 2026.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Asep.
Berdasarkan temuan penyidik, Bupati Syamsul melancarkan aksinya dengan menebar ancaman akan mencopot atau merotasi jabatan para anak buahnya di lingkungan Pemkab Cilacap jika berani menolak menyetorkan upeti THR.
Kondisi ini membuat para pejabat dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merasa terintimidasi.
"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh pejabat daerah, terungkap bahwa mereka yang enggan merogoh kocek akan langsung dicap membangkang dan tidak loyal kepada bupati.
Target Ratusan Juta
Dalam melancarkan modus operandi ini, KPK mencatat ada sekitar 47 SKPD di lingkup Pemkab Cilacap yang dipatok sebagai donatur paksa. Total target dana yang dibidik mencapai angka Rp750 juta yang diplot untuk jatah pimpinan daerah eksternal.
Syamsul disebut-sebut memberikan tenggat waktu penyetoran hingga 13 Maret 2026.
Setiap instansi dibebani nominal bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Kendati demikian, realisasi setoran di lapangan rupanya berbeda-beda, mulai dari Rp3 juta sampai angka maksimal Rp100 juta per SKPD.
Ironisnya, dana patungan tersebut tidak hanya mengalir ke saku Forkopimda, melainkan turut dinikmati untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Atas tindak pidana ini, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko harus mendekam di sel tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| PKB Beri Dukungan Moril ke Bupati Cilacap Nonaktif, Berharap Syamsul Kembali Pimpin Cilacap |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Sekda Nonaktif Cilacap: Tak Temukan Bukti, 'Brankas' Ternyata Hanya Oven Masak |
|
|---|
| Bupati Terjerat OTT KPK, Pemkab Cilacap Perketat Pengawasan OPD |
|
|---|
| Sikap DPRD Cilacap Terkait Kasus Bupati: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah |
|
|---|
| Kapolresta Cilacap Buka Suara soal Isu Dugaan Aliran Dana Kasus OTT KPK: Mengaku Tak Terlibat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK.jpg)