Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kendal

Perangkat Desa di Kendal Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Cabuli Difabel Hingga Hamil

Perangkat desa yang juga modin di Kendal divonis 12 tahun penjara. Terbukti bersalah cabuli korban difabel hingga hamil.

Tayang:
Tribun Banyumas/Agus Salim Irsyadullah
BERI PENGAKUAN - SA, perangkat desa di Kendal, memberi keterangan terkait percabulan yang dilakukannya kepada difabel, di Polres Kendal, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025). Dalam sidang yang digelar di PN Kendal, Rabu (10/6/2026), SA divonis 12 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Perangkat desa di Kendal divonis 12 tahun dalam sidang di PN Kendal, Rabu.
  • Pria yang juga modin itu diputus bersalah telah mencabuli perempuan difabel hingga hamil.
  • Percabulan itu terjadi pada Mei 2025 saat korban di rumah sendiri.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pria berinisial SA yang merupakan perangkat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, divonis 12 tahun penjara. 

Pria yang juga menjadi modin itu diputus bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan difabel hingga korban hamil.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David mengatakan, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa."

"Kami berharap, putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," kata David, Jumat (12/6/2026) petang. 

Baca juga: Nasib Kiper Senior Try Hamdani di Kendal Tornado FC sudah Ditentukan

David menerangkan, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti difabel.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.

David berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual," imbuhnya.

Modus Beri Roti

Sementara, saat ditangkap polisi pada November 2026 lalu, SA mengaku perbuatan bejat itu dilakukan pada malam hari di bulan Mei 2025.

"Waktu itu rumah sepi, orangtua dia lagi keluar," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Ia mengeklaim, aksi dilakukan baru sekali.

Ia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.

"Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil 5 bulan," tuturnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved