Berita Kendal
Perangkat Desa di Kendal Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Cabuli Difabel Hingga Hamil
Perangkat desa yang juga modin di Kendal divonis 12 tahun penjara. Terbukti bersalah cabuli korban difabel hingga hamil.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
Dia mengatakan, modus yang ia gunakan ialah memberi roti kepada korban.
Sewaktu kejadian, dia mengantar roti dengan hasrat birahinya yang langsung memuncak saat melihat korban di dalam rumah sendirian.
"Iya, malam itu ngantar roti ke rumah korban. Kebetulan malam itu sepi rumahnya," imbuhnya.
Baca juga: 5 Tahun Terendam Banjir Rob, Warga Pilangsari Kendal Menanti Giant Sea Wall
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kendal.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti berupa sebuah handuk warna ungu, sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, serta sebuah celana dalam warna abu abu.
"Tanggal 1 November kemarin sudah dilakukan gelar penetapan terhadap tersangka," tuturnya.
AKP Bondan menerangkan, pelaku dikenakan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga," katanya. (*)
| 5 Tahun Terendam Banjir Rob, Warga Pilangsari Kendal Menanti Giant Sea Wall |
|
|---|
| Pengendara Keluhkan Ceceran Tanah Urug di Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal, Picu 6 Kecelakaan |
|
|---|
| Jalan Kaliwungu-Boja Kendal Ambles 2,5 Meter, Diduga Dipicu Lalu Lalang Truk Muatan Berat |
|
|---|
| Belum 24 Jam Disegel, Tambang Galian C Sepetek Kendal Beroperasi Lagi. Polisi Lakukan Pengadangan |
|
|---|
| Cabuli Keponakan yang Masih SD, Warga Brangsong Kendal Diringkus Polisi. Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260612-modin-cabul-kendal-divonis-12-tahun-penjara.jpg)