Rabu, 3 Juni 2026

Berita Wonosobo

Pelajar Wonosobo Jadi Korban Eksibisionis dan Begal Payudar Pria Beristri, Target di Lokasi Sepi

seorang pria beristri ditangkap polisi setleah melakukan aksi eksibisionis ke pelajar di Wonosobo. Pelaku ditangkap saat kabur ke Tegal.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Imah Masitoh
BARANG BUKTI - Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menunjukkan barang bukti kasus begal payudara dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026). Pelaku pura-pura minta tolong kepada korban yang masih berstatus anak. 

Pelaku sempat memegang tangan kanan korban dan berusaha mengarahkannya ke alat kelamin pelaku.

Korban kembali berontak dengan menendang menggunakan kaki kanannya. 

Dalam keadaan posisi korban yang sedang tidak seimbang, pelaku langsung meremas payudara korban.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Korban langsung pulang ke rumah dan sambil menangis mengadu ke ibunya terkait apa yang dialami.

Merkea kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonosobo.

Incar Lokasi Sepi

Pihak kepolisian mengungkapkan, pelaku sengaja mengincar area sepi untuk melancarkan aksinya. 

"Pelaku mengamati lingkungan sekitar terlebih dahulu guna memastikan tidak ada saksi mata di lokasi kejadian sebelum akhirnya mengambil kesempatan," terang Kapolres Wonosobo.

Kasim menyebutkan, cara bertindak yang dilakukan pelaku mengindikasikan adanya pengalaman serupa di lokasi atau waktu berbeda.

"Dari cara pelaku memberhentikan korban dan melakukan aksinya, sepertinya sudah profesional dalam arti, kejadain ini bukan yang pertama."

"Kita masih pengembangan," ungkapnya.

Baca juga: Rem Blong di Jalur Wisata Dieng Wonosobo, Isuzu Elf Angkut 18 Penumpang Terjun Bebas Hantam Pikap

Setelah menerima laporan resmi, satuan penyidik Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan penelusuran. 

Pelaku yang diketahui sudah berkeluarga tersebut sempat melarikan diri keluar daerah setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.

"Kami bergerak cepat, kejadian 5 Mei, tanggal 15 Mei pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tegal, berkat bantuan masyarakat dan CCTV sebelum maupun sesudah kejadian," jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan, di antaranya, pakaian milik korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan tim penyidik memastikan bahwa pelaku melakukan seluruh aksinya dalam penuh kesadaran dan sama sekali tidak berada di bawah pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved