Cegah Kasus Viral Jogja, Ratusan Bos Daycare Jateng Dikumpulkan via Zoom
Cegah kekerasan anak seperti di Jogja, Dinas Perempuan dan Anak Jateng kumpulkan pengelola daycare via Zoom, Rabu (13/5).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Dinas Perempuan dan Anak Jateng gelar rapat dengan pengelola daycare, Rabu (13/5/2026).
- Hal ini merespons kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta yang sempat viral.
- Kadin Ema Rachmawati ingatkan pengelola untuk penuhi empat hak dasar anak.
- Pengasuh laki-laki diwajibkan tanda tangan pakta integritas cegah pelecehan.
- Orang tua diimbau cermat memilih daycare dengan mengobservasi interaksi pengasuhnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah mengumpulkan ratusan pengelola Daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) untuk melakukan langkah pencegahan masif terhadap kasus kekerasan di daycare yang sempat viral terjadi di wilayah Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dilakukan secara daring (zoom meeting) dalam diskusi Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) yang mengusung tema "Lebih dari Sekadar Titip: Kenali Daycare Layak dan Ramah Anak", pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng, Ema Rachmawati, kehadiran daycare saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok, terutama bagi para pasangan muda yang sibuk bekerja. Terlebih, saat ini sangat sulit untuk mencari pengasuh mandiri yang baik untuk menjaga anaknya di rumah.
Baca juga: Cukup Bayar Rp300 Ribu Per Bulan, Buruh di Semarang Bisa Titip Anak di Daycare Tripartit Berdikari
"Jadi, kepada kalian semua para pengelola daycare harus memenuhi empat hak anak," katanya saat memberikan arahan.
Ia merinci, empat hak anak tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hak pertama yaitu hak kelangsungan hidup anak. Pengelola daycare, lanjut dia, harus memastikan lingkungan pengasuhannya benar-benar aman dari penularan penyakit, kebutuhan gizi anak terpenuhi dengan baik, serta terbebas dari berbagai perlakuan yang dapat membahayakan kesehatan anak.
“Anak tidak boleh sampai sakit, dia tidak boleh sampai tertular penyakit. Dia tidak boleh sampai kelaparan, dan dia tidak boleh menerima perlakuan yang menyebabkan dia sakit dan sebagainya,” terangnya.
Hak selanjutnya, Ema menerangkan, daycare harus sangat memahami aspek tumbuh kembang anak sesuai dengan tahapan usianya. Pengasuh perlu memiliki pengetahuan dan kompetensi mengenai kebutuhan perkembangan anak mulai usia bayi hingga balita, termasuk memberikan stimulasi dan permainan yang aman serta sesuai usia.
“Jadi, di daycare itu harus ada pengasuh yang paham tumbuh kembang anak dari usia nol sampai lima tahun harus seperti apa?” terangnya.
Hak berikutnya berupa partisipasi anak juga sangat perlu untuk diperhatikan. Ema mengatakan, pengasuh daycare harus bisa membuka ruang komunikasi dua arah dan keterlibatan orang tua dalam pengasuhan di daycare tersebut.
Setiap orang tua perlu mendapatkan akses informasi yang transparan mengenai kondisi dan aktivitas anak selama berada di tempat penitipan harian.
Hak yang paling krusial adalah perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik itu secara verbal, fisik, seksual, maupun penelantaran atau pengabaian. Ema menyebut, tindakan membentak, membiarkan anak dalam situasi yang berbahaya, hingga perlakuan yang merendahkan martabat anak merupakan bentuk kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan pengasuhan mana pun.
“Jadi kekerasan itu bisa kekerasan verbal, kekerasan dalam bentuk pengabaian dan sebagainya, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual,” tuturnya.
Hal yang tak luput dari sorotan, menurut Ema, pengasuh laki-laki yang bekerja di daycare ataupun jenjang PAUD perlu diwajibkan melakukan tanda tangan pakta integritas dengan penegasan bahwa petugas sama sekali tidak boleh melakukan kekerasan.
Langkah tegas ini perlu dilakukan karena sebelumnya pernah terjadi di salah satu kabupaten di Jateng, ada seorang oknum pengasuh laki-laki yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak.
| Ombudsman Jateng Soroti Modus Tahan SKL dan Korupsi Kecil Pendaftaran |
|
|---|
| Persebi dan Persibangga Jadi Tuan Rumah Babak 64 Besar Liga 4 Nasional |
|
|---|
| Pulangkan 628 Anak Putus Sekolah, Brebes Digelontor Bantuan Rp28 Miliar |
|
|---|
| Luthfi Tinjau Pabrik Sepatu Cina, Jateng Siapkan 9 Kawasan Baru |
|
|---|
| Harga Ayam dan Cabai Melandai, Inflasi Jawa Tengah Tetap Jinak di Angka 2,11 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260513-perlindungan-anak.jpg)