Berita Jateng
Nekat, Warga Boyolali Satroni 7 Gereja. Curi Alat Musik Berbekal Motor Bronjong
Aksi nekat warga Boyolali membuat berurusan dengan polisi. Dia mencuri di tujuh gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang, sasaran alat musik.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, BU dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.
Dia meminta para pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penjagaan rutin.
Selain itu, Artanto juga mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan," kata dia. (*)
| Buru Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kiai Ashari, Polda Jateng Terjunkan Tim Jatanras |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Siap Banding |
|
|---|
| 242 Desa di Blora Gelar Pilkades Tahun 2027, Lulusan SMP Boleh Daftar |
|
|---|
| 30 Pick Up Mahindra untuk KDMP Mendarat di Banyumas, Siap Angkut-angkut |
|
|---|
| Viral Alphard Terobos Penutupan Jalan di Pandanaran Semarang, Sopir Klaim Sudah Izin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260506-seorang-pencuri-gasak-gitar-listrik-dan-alat-musik-dari-7-gereja-di-boyolali.jpg)