Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jateng

Nekat, Warga Boyolali Satroni 7 Gereja. Curi Alat Musik Berbekal Motor Bronjong

Aksi nekat warga Boyolali membuat berurusan dengan polisi. Dia mencuri di tujuh gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang, sasaran alat musik.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
BARANG BUKTI - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela menunjukkan gitar listrik hasil curian, saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Gitar listrik itu dicuri dari 7 gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Pelaku seorang diri mengangkut barang curian menggunakan motor berberonjong, kemudian dijual demi memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. 

Dia meminta para pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penjagaan rutin. 

Selain itu, Artanto juga mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved