Selasa, 28 April 2026

Berita Jateng

Suara Bergetar Eks Bos Sritex di Sidang Pembelaan, Minta Jangan Dipidana

Dia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan perusahaan yang telah dibangun keluarganya selama puluhan tahun

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Kompas.com/Dok Humas Kemenaker
Ilustrasi karyawan Sritex 

Dalam persidangan, dia menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk soal unsur kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit.

Hotman bahkan menyebut dalil yang menyatakan Sritex tidak layak menerima kredit sebagai tidak masuk akal, mengingat kondisi keuangan perusahaan saat itu dinilai masih kuat.

“Kalau kreditnya sudah lunas, di mana unsur melawan hukumnya? Itu logika yang tidak masuk akal,” kata Hotman.

Hotman juga membantah tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan alasan sebagian besar kredit telah diselesaikan sebelum jatuh tempo, bahkan beberapa telah dilunasi sepenuhnya.

 


Latar Belakang Kasus


Kasus itu bermula dari dugaan korupsi dalam pengajuan kredit di tiga bank BUMD, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. 

Jaksa sebelumnya menuntut Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, disertai denda dan uang pengganti.

Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan. 

Mereka mengaku tidak pernah memerintahkan pembuatan kredit fiktif, dan menegaskan bahwa seluruh kebijakan keuangan dilakukan dalam konteks menyelamatkan perusahaan di tengah tekanan krisis global. (rez)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved