Berita Jateng
Suara Bergetar Eks Bos Sritex di Sidang Pembelaan, Minta Jangan Dipidana
Dia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan perusahaan yang telah dibangun keluarganya selama puluhan tahun
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Risiko Bisnis
Dalam pleidoinya, Iwan berulang kali menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya merupakan bagian dari risiko bisnis, bukan tindak pidana.
Dia meminta majelis hakim membedakan secara tegas antara kerugian usaha akibat krisis dan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, keputusan perusahaan, termasuk pengajuan kredit ke sejumlah bank daerah, telah dilakukan dengan dasar itikad baik dan sesuai prinsip business judgment rule.
Dia juga menyebut fasilitas kredit tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Jika risiko bisnis disamakan dengan tindak pidana, maka hukum telah melampaui batasnya,” ujarnya.
Selain itu, Iwan menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada karyawan untuk membuat kredit fiktif atau memalsukan dokumen.
Sidang pleidoi itu menjadi penutup rangkaian pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Iwan Setiawan Lukminto menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada majelis hakim.
“Saya menyerahkan nasib saya, keluarga saya, dan puluhan ribu karyawan kepada Yang Mulia.
Saya percaya pada keadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Hancur Sudah Perasaan Calon Haji Kendal, Gagal Berangkat hanya Alasan Kesehatan
Pembelaan Hotman Paris
Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Hotman Paris, menyampaikan pembelaan dengan gaya tegas dan kritis terhadap dakwaan jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/6660-karyawan-sritex-terancam-di-phk.jpg)