Selasa, 28 April 2026

Berita Jateng

Suara Bergetar Eks Bos Sritex di Sidang Pembelaan, Minta Jangan Dipidana

Dia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan perusahaan yang telah dibangun keluarganya selama puluhan tahun

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Kompas.com/Dok Humas Kemenaker
Ilustrasi karyawan Sritex 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Suasana sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) terkait kasus korupsi Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berlangsung serius, namun diwarnai nuansa haru, Senin (27/4/2026).

Mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, menyampaikan pembelaannya dengan suara bergetar, memohon kepada majelis hakim agar dirinya tidak dijatuhi hukuman pidana.

Ruang sidang tampak dipenuhi peserta yang menyimak dengan saksama setiap pernyataan yang disampaikan. 

Majelis hakim yang dipimpin ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, juga terlihat fokus mengikuti jalannya pleidoi, momen yang menjadi tahap akhir setelah tuntutan jaksa, sebelum putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.

 

Minta tak Dipidana

Dalam pembelaannya, Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim. 

Dia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan perusahaan yang telah dibangun keluarganya selama puluhan tahun.

“Oleh karena itu, izinkan saya menutup pembelaan ini dengan permohonan terakhir dari hati yang paling dalam. 

Janganlah saya dipidana atas sesuatu yang bukan salah saya,” ucap dia.

Iwan menilai perkara yang menjeratnya tidak lepas dari dampak krisis global, khususnya pandemi Covid-19. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil semata-mata untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan melindungi puluhan ribu tenaga kerja.

Iwan juga menekankan bahwa dirinya justru menempatkan seluruh aset pribadi untuk menjamin utang perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab, bukan niat untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Orang yang berniat jahat tidak akan menempatkan seluruh aset pribadinya untuk menjamin utang perusahaan. 

Saya justru berdiri di garis depan mempertaruhkan semuanya,” tegasnya.

 


Risiko Bisnis

 

Dalam pleidoinya, Iwan berulang kali menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya merupakan bagian dari risiko bisnis, bukan tindak pidana. 

Dia meminta majelis hakim membedakan secara tegas antara kerugian usaha akibat krisis dan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, keputusan perusahaan, termasuk pengajuan kredit ke sejumlah bank daerah, telah dilakukan dengan dasar itikad baik dan sesuai prinsip business judgment rule. 

Dia juga menyebut fasilitas kredit tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Jika risiko bisnis disamakan dengan tindak pidana, maka hukum telah melampaui batasnya,” ujarnya.

Selain itu, Iwan menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada karyawan untuk membuat kredit fiktif atau memalsukan dokumen.

Sidang pleidoi itu menjadi penutup rangkaian pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Iwan Setiawan Lukminto menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada majelis hakim.

“Saya menyerahkan nasib saya, keluarga saya, dan puluhan ribu karyawan kepada Yang Mulia. 

Saya percaya pada keadilan,” ungkapnya.

Baca juga: Hancur Sudah Perasaan Calon Haji Kendal, Gagal Berangkat hanya Alasan Kesehatan

Pembelaan Hotman Paris

 

Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Hotman Paris, menyampaikan pembelaan dengan gaya tegas dan kritis terhadap dakwaan jaksa. 

Dalam persidangan, dia menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk soal unsur kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit.

Hotman bahkan menyebut dalil yang menyatakan Sritex tidak layak menerima kredit sebagai tidak masuk akal, mengingat kondisi keuangan perusahaan saat itu dinilai masih kuat.

“Kalau kreditnya sudah lunas, di mana unsur melawan hukumnya? Itu logika yang tidak masuk akal,” kata Hotman.

Hotman juga membantah tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan alasan sebagian besar kredit telah diselesaikan sebelum jatuh tempo, bahkan beberapa telah dilunasi sepenuhnya.

 


Latar Belakang Kasus


Kasus itu bermula dari dugaan korupsi dalam pengajuan kredit di tiga bank BUMD, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. 

Jaksa sebelumnya menuntut Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, disertai denda dan uang pengganti.

Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan. 

Mereka mengaku tidak pernah memerintahkan pembuatan kredit fiktif, dan menegaskan bahwa seluruh kebijakan keuangan dilakukan dalam konteks menyelamatkan perusahaan di tengah tekanan krisis global. (rez)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved