Berita Jateng
Warga Sambeng Datangi DLHK Jateng, Serahkan Dokumen 'Tesis' Penolakan Tambang di Bukit Menoreh
1.000 warga Desa Sambeng tolak tambang tanah uruk di Bukit Menoreh. Serahkan dokumen setebal 30 cm ke DLHK Jateng guna cegah izin lingkungan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Perwakilan Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menyerahkan dokumen setebal sekitar 30 sentimeter kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (16/4/2026).
- Dokumen tersebut di antaranya berisi 1.000 lebih tanda tangan warga dan fotokopi warga yang tanda tangan sebagai bukti penolakan atas rencana penambangan tanah uruk di desa mereka
- Bukit Menoreh yang hendak dikeruk seluas 35 hektare oleh CV Merapi Terra Prima, sebuah perusahaan beralamat di Semarang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Perlawanan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, terhadap rencana penambangan tanah uruk di Bukit Menoreh memasuki babak baru.
Perwakilan warga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan dokumen penolakan setebal 30 sentimeter, Kamis (16/4).
Dokumen menyerupai tesis tersebut berisi lebih dari 1.000 tanda tangan warga dari enam dusun yang menyatakan penolakan mutlak atas rencana pengerukan lahan seluas 35 hektare oleh CV Merapi Terra Prima.
Bukit yang menjadi target tambang ini hanya berjarak 5 kilometer dari situs warisan dunia, Candi Borobudur.
"Kami serahkan dokumen ini sebagai bukti bahwa 100 persen warga Sambeng menolak tambang. Jangan sampai izin lingkungan keluar," tegas perwakilan warga, Suratman, di Semarang.
Selain tanda tangan, dokumen tersebut mengungkap fakta mengejutkan, termasuk laporan polisi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan warga oleh pihak perusahaan demi memuluskan izin.
Baca juga: Tolak Tambang Uruk Tol Jogja-Bawen, Warga Borobudur Laporkan Dugaan Manipulasi Data ke DLHK Jateng
Warga merasa waswas lantaran perusahaan diketahui sempat mengajukan izin secara daring melalui sistem Pemprov Jateng, meskipun kini statusnya telah dihentikan sementara (take down).
Konflik ini kian memanas setelah warga merasa diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Meski berada di zona Subkawasan Pelestarian 2 (SP2) sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2014, instansi terkait di tingkat kabupaten justru telah menerbitkan:
- Persetujuan Teknis (Pertek): Terkait standar perlindungan lingkungan.
- PKKPR: Persetujuan kesesuaian ruang yang menyatakan lokasi tambang sesuai dengan tata ruang wilayah.
"Kami harus loncat ke tingkat provinsi karena di tingkat kabupaten aspirasi kami diabaikan, padahal kawasan ini adalah penyangga inti Candi Borobudur," lanjut Suratman.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Jateng, Slamet Widodo, memastikan pihaknya telah menerima dokumen tersebut sebagai basis data krusial.
"Dokumen ini akan menjadi dasar bagi kami. Saat memproses izin, kami akan tunjukkan bahwa ada penolakan masif dari warga," jelasnya.
Situasi di Desa Sambeng sendiri dilaporkan masih mencekam. Selain ketegangan antarpihak, Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, dilaporkan menghilang secara misterius sejak 5 Desember 2025 dan hingga kini keberadaannya belum diketahui. (Iwn
Baca juga: Jateng Bakal Dibangun Peternakan Sapi Perah Terbesar, Kapasitasnya Capai 30 Ribu Ekor
| PSIS Tanpa Pelatih dan Kiper Utama di Jayapura, Manajemen: Target 3 Poin Tak Berubah! |
|
|---|
| UT Purwokerto Gembleng 59 Tutor di Tegal, Tekankan Penguasaan Digital demi Cetak SDM Unggul |
|
|---|
| Jateng Bakal Dibangun Peternakan Sapi Perah Terbesar, Kapasitasnya Capai 30 Ribu Ekor |
|
|---|
| Suami Lapor Polisi, Dua Kepala Puskesmas Blora Terjerat Kasus Selingkuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260417-WARGA-SAMBENG-BOROBUDUR.jpg)