Berita Jateng
Dari Guyonan Jadi Tengkar, Pelajar Tewas Dianiaya Teman Sendiri di Sekolah Sragen
Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak.
Polisi juga masih menyiapkan penguatan alat bukti ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik.
“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” jelas Kapolres.
Naik penyidikan
Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.
Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut.
“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.
Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp3 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/penganiayaan-pelajar-sragen.jpg)