Senin, 13 April 2026

Berita Semarang

Banjir Diskon bagi Warga Kota Semarang: Potongan 10 Persen PBB dan 5 Persen PKB

Warga Kota Semarang dapat keringanan soal pajak. Ada diskon pembayaran PBB sebesar 10 persen dan pajak kendaraan bermotor (PKB) 5 persen.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Idayatul Rohmah
BERI KETERANGAN - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memberi keterangan kepada wartawan di Balai Kota Semarang, Jumat (6/2/2026). Agustina Wilujeng mengatakan, dalam rangka Hari Jadi Ke-479 Kota Semarang, Pemkot Semarang memberikan diskon PBB 10 persen dan pembebasan denda tunggakan tahun 2020-2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Semarang memberikan diskon PBB sebesar 10 persen kepada warganya hingga 31 Mei 2026.
  • Diskon PBB ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan warga dalam pembangunan kota dan dalam rangak Hari Jadi Ke-479 Kota Semarang.
  • Selain diskon PBB, warga Kota Semarang diminta memanfaatkan diskon 5 persen atas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan Pemprov Jateng.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang, Jawa Tengah, bisa menikmati diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen hingga 31 Mei 2026.

Diskon ini diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, diskon PBB ini merupakan kado manis dan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan terhadap kemajuan Kota Lumpia.

Selain diskon, Pemkot Semarang juga memberi layanan jemput bola melalui program "Pakdesemar Jalan-Jalan".

"Dalam momentum spesial Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, kami ingin memberikan kado spesial kepada warga, melalui diskon PBB sebesar 10 persen."

"Ini adalah bentuk terima kasih kami atas peran serta masyarakat dalam menjaga dan membangun kota ini bersama-sama," kata Agustina dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Mobil Avanza Terbakar Dekat SPBU Silayur Semarang: Warga Sempat Dengar Ledakan, 2 Orang Terluka

Bebaskan Denda Tunggakan

Program diskon PBB 10 persen ini berlaku sejak 3 Maret dan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Perpanjangan itu mencakup kebijakan bebas denda tunggakan, dari tahun 2020 hingga 2025. 

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni "Gas Jateng" yang memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen serta pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administrasi yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

"Periode pelaksanaan diskon PBB ini sekitar dua bulan lebih, jadi masyarakat punya banyak waktu."

"Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan program Gas Jateng untuk diskon PKB 5 persen, yang bisa dibayarkan langsung melalui Samsat maupun secara online, demi kemudahan dan keringanan bersama," lanjutnya.

Sementara itu, Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyiagakan Mobil Keliling 'Pakdesemar' untuk memudahkan masyarakat membayar PBB.

Baca juga: Tidak Ada Kepastian, Warga Sekip Semarang Tinggalkan Pengungsian, Pilih Bertahan di Zona Tanah Gerak

Mobil keliling ini disiagakan di berbagai titik keramaian, semisal area car free day (CFD) Simpanglima, CFD Kalibanteng, dan pasar UMKM Setiabudi, Banyumanik.

Layanan ini juga menyediakan suvenir bagi wajib pajak yang melakukan transaksi di tempat, serta fasilitas konsultasi pajak daerah secara langsung.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved