Berita Jateng
Pabrik Gula GMM Blora Berhenti Operasi, Karyawan Tidak di-PHK tapi Pindah Tugas
Pabrik Gula GMM, hanya mampu membayar gaji karyawan hingga Maret 2026.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
"Jika karyawan tidak ikut detasering, ya pilihannya kami tidak bisa membayar gaji bulan April dan selanjutnya," paparnya.
Karyawan PT GMM Blora Keberatan Terhadap Kebijakan Detasering
Sebelumnya diberitakan, karyawan PT Gendhis Multi Manis (GMM), menyatakan keberatan keras terhadap Surat Direksi Nomor 037/JKT-DU/LT-KRY/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 mengenai Penugasan Detasering.
Salah seorang karyawan PT GMM, Dani Umbara, menyebut kebijakan dari manajemen PT GMM tersebut cenderung ke arah pemaksaan.
Dani mengaku sudah bekerja di PT GMM selama kurang lebih 13 tahun.
"Kami menilai kebijakan ini sebagai upaya pemaksaan kehendak di tengah kondisi perusahaan yang sedang kritis, di mana beban kegagalan manajemen operasional kini sepenuhnya ditimpakan kepada pundak para pekerja, melalui skema mutasi yang tidak manusiawi," jelasnya, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Dani menyoroti isi dari surat tersebut, pada poin ke-6, yang menyatakan bahwa karyawan yang tidak mengikuti detasering tidak akan mendapatkan gaji (salary).
Menurut Dani hal itu merupakan bentuk intimidasi nyata dan pelanggaran berat terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
"Upah adalah hak dasar yang wajib dibayarkan selama hubungan kerja masih terjalin, dan menjadikan gaji sebagai alat tekan agar karyawan bersedia dipindahtugaskan ke Lampung, Jawa Timur, atau Jawa Barat, adalah tindakan yang melanggar hak asasi kami sebagai pekerja," tegasnya.
Pria asal Dukuh Kalonan, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, tersebut menilai bahwa skema datasering bukan sebuah solusi.
"Kami memandang skema detasering ini bukan sebagai solusi penyelamatan karyawan, melainkan upaya 'pembuangan' tenaga kerja lokal, ke wilayah yang sangat jauh tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan keluarga."
"Memaksa karyawan tetap PT GMM untuk menjadi tenaga bantuan di wilayah kerja Perum BULOG lain dengan status yang tidak jelas hanya akan memperburuk ketidakpastian nasib kami dan masa depan industri gula di daerah asal kami," paparnya.
Dani bersama para pekerja lainnya, mendesak jajaran Direksi PT GMM untuk melakukan pembatalan kebijakan tersebut.
"Kepada jajaran Direksi PT GMM, kami menuntut pembatalan segera atas ancaman penghentian gaji tersebut, dan mendesak agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban finansialnya secara penuh," terangnya.
Menurutnya kondisi perusahaan yang sedang dikaji oleh konsultan independen seharusnya menjadi dasar untuk melakukan dialog terbuka dengan karyawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260402-demo-petani-tebu-di-blora.jpg)