Rabu, 22 April 2026

Jawa Tengah

BKD Jateng Periksa Korban Pelecehan Oknum Ngaku Ajudan Gubernur

BKD Provinsi Jawa Tengah resmi memeriksa pengadu atau korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum PPPK berinisial AJN di Semarang pada Kamis (26/3).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
ISTIMEWA
Dugaan Kekerasan Seksual, Pihak BKD Provinsi Jawa Tengah memastikan tengah memproses kasus dugaan kekerasan seksual dan percobaan pemerkosaan yang menjerat oknum pegawai PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng berinisial AJN. 

Ringkasan Berita:
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mulai mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama pegawai PPPK Paruh Waktu berinisial AJN. 
  • Korban berinisial J telah memberikan keterangan resmi pada Kamis (26/3). 
  • Terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai ajudan Gubernur Jateng ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/3). 
  • Insiden bermula dari pertemuan di sebuah hotel di Semarang dengan dalih mengurus administrasi perjalanan dinas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas guna mengusut tuntas skandal dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang oknum pegawainya.

Terduga pelaku berinisial AJN, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemprov Jateng, dituding melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial J.

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil pihak pengadu atau korban untuk dimintai keterangan secara resmi.

Baca juga: Catut Nama Ajudan Gubernur, Oknum PPPK Jateng Diperiksa BKD Terkait Dugaan Percobaan Pemerkosaan

"Iya, hari ini pengadu hadir dan telah diklarifikasi oleh tim Biro, hasilnya telah didokumentasikan dan dituangan dalam berita acara permintaan keterangan," ucap Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/3/2026).

Segera Periksa Terduga Pelaku

Lebih lanjut, Utami menjelaskan tahapan investigasi berikutnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah untuk membentuk tim pemeriksa khusus. Hal ini dikarenakan AJN tercatat bertugas di biro tersebut.

"Setelah terbentuk tim, akan dipanggil teradu (AJN) dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," bebernya.

Rencananya, proses interogasi terhadap AJN selaku teradu akan dilangsungkan pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

"Untuk tindak lanjut, menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.

Kronologi Kejadian Viral

Skandal yang menjerat abdi negara ini pertama kali mencuat dan viral di berbagai platform media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Sejumlah akun publik, salah satunya @dinasruwet_kotasemarang, turut mengunggah aduan korban pada Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan narasi yang beredar, korban J dan pelaku AJN sebenarnya sudah menjalin komunikasi via dunia maya sejak tahun 2023, namun belum pernah bertatap muka. Keduanya lantas sepakat untuk kopi darat pada momen Ramadan 2026 ini.

Korban bersedia menemui pelaku lantaran AJN membual dan mengaku-ngaku memiliki jabatan mentereng sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Korban pun melihat pertemuan ini sebagai celah untuk memperluas jaringan relasi di lingkaran pemerintahan.

Modus Pembuatan SPT Dinas

Pertemuan tatap muka itu akhirnya terwujud pada Sabtu (14/3/2026) malam. Pelaku menjemput korban di sebuah kafe, lalu mengarahkannya menuju salah satu hotel di Kota Semarang.

AJN berdalih terpaksa menyewa kamar hotel dengan alasan harus menyelesaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dinas sebelum berangkat tugas ke Kabupaten Cilacap keesokan paginya. Korban yang saat itu tampil tertutup mengenakan gamis cokelat dan hijab sempat menolak masuk. Namun, rayuan pelaku yang memohon ditemani membuat korban akhirnya luluh.

Nahas, di dalam kamar hotel itulah insiden kelam terjadi. AJN mencoba melakukan pemerkosaan terhadap J. Beruntung, korban meronta dan berhasil melarikan diri keluar kamar.

Menyadari aksi bejatnya gagal, AJN sempat mengejar dan memohon maaf. Ia kemudian mengantarkan korban pulang. Ironisnya, di tengah perjalanan pulang, pelaku secara tak bermoral kembali melontarkan pelecehan verbal terkait alat vitalnya kepada korban.

Ancaman Sanksi Tegas

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved