Rabu, 6 Mei 2026

Berita Jateng

Perkara Sunah tapi Diwajibkan, Polemik Wakaf Uang ASN Kemenag Jawa Tengah

Setiap ASN Kemenag dalam program wakaf itu harus membayar sejumlah uang dengan nilai bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
WAKAF UANG - Suasana Kantor Kemenag Jateng di Jalan Sisingamangaraja, Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Kamis (12/3/2026). Para ASN di lembaga agama tersebut dipungut wajib wakaf uang dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah tergantung dari pangkat dan golongan ASN. 

"Namun, program wakaf uang ini inisiasi dari Kementerian Agama. Kemudian ketua BWI pusatnya juga Sekjen Kementerian Agama, mungkin ada kewajiban moral untuk menyukseskan gerakan wakaf uang," terangnya kepada Tribun.

Imam menyebut, gerakan wakaf uang bersifat sukarela bisa dilihat dari transaksi uang yang masuk dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 ribu, Rp25 ribu, Rp100 ribu hingga Rp2 juta.

Ia juga memastikan wakaf uang ini tidak ada unsur kewajiban sehingga tidak akan berpengaruh kepada karir atau jabatan seseorang ASN.
Sebaliknya, para ASN di lingkungan Kemenag ini, diperkenankan tidak mengikuti program ini.

"Mereka mau wakaf ke tempat lain juga tidak masalah, ini kan sifatnya sukarela," ujarnya.

Kendati demikian, Imam mengakui, potensi wakaf uang di Kementerian Agama cukup besar. Targetnya pada lebaran nanti mencapai di angka Rp3 miliar. Angka itu, lanjut Imam, masih jauh dari potensi yang ada. Sebab, ASN Kemenag Jateng mencapai 36 ribu orang.

"Pak Kakanwil Kementerian Agama Jateng berharap  satu ASN mereka bisa wakaf uang Rp1 juta dalam jangka waktu 1 tahun, padahal ASN  di Kemenag se-Jawa Tengah ada sekitar 36.000 jadi bisa  terkumpul Rp36 miliar," bebernya.

Rencana Disalurkan ke Investasi

Dari uang yang sudah terkumpul, Imam mengungkapkan dana itu masuk deposito tabungan syariah. Ia menjelaskan, sementara ini uang masih dalam deposito sembari menunggu mekanisme tepat untuk pengembangan dana abadi umat tersebut.

"Kami bersama Nadhir Wakaf masih diskusi  pengambangan dana umat ini, rencana nanti bisa untuk pembelian sukuk saham syariah, Reksadana syariah, atau mungkin dengan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan catatan  amanah," tuturnya.

Ia mengklaim, pihaknya juga akan secara terbuka melaporkan penyaluran dana tersebut.

"Kami nanti laporkan tiap bulan dari angka pendapatan 1 bulan,  penyalurannya ke mana, Nanti kami bagikan ke Kementerian Agama," jelasnya.

Imam melanjutkan, sejauh ini hanya mengelola wakaf uang dari ASN Kemenag Jateng. Ia menilai, program wakaf uang ini bisa diperlebar dengan menyasar para ASN di lingkungan Pemprov Jateng.

Di lingkup Pemprov Jateng sendiri terdapat sekitar 40 ribu ASN.
Ia mensimulasikan, dari jumlah tersebut setiap ASN memberikan wakaf uang sebesar Rp200 ribu dibagi  dua kali dalam setahun yakni pada saat menerima  THR Idul Fitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juli maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp8 miliar.

"Ini menjadi salah satu alternatif filantropi Islam yang bisa untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Tribun telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab terkait kewajiban wakaf uang kepada ASN Kemenag ke kantor Kemenag Jateng di Semarang.
Namun,  menurut petugas, Saiful tengah melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Pati.

Ketika hendak mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) Kemenag Jateng,  Imam Buchori, juga tengah perjalanan dinas ke Jakarta.

Saat Tribun mengkonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telpon ke nomor WhatsApp, Imam Buchori tidak meresponnya.
(Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved