Berita Jateng
Perkara Sunah tapi Diwajibkan, Polemik Wakaf Uang ASN Kemenag Jawa Tengah
Setiap ASN Kemenag dalam program wakaf itu harus membayar sejumlah uang dengan nilai bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah keberatan membayar kewajiban wakaf uang.
Setiap ASN Kemenag dalam program wakaf itu harus membayar sejumlah uang dengan nilai bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.
Seorang ASN Kemenag di wilayah eks karesidenan Pati mengatakan, kewajiban membayar wakaf uang bagi ASN di Kemenag Jateng diumumkan pada awal Ramadan ini.
Para ASN wajib membayar wakaf tersebut sebelum lebaran.
Meskipun landasan pungutan wakaf ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.05 Tahun 2024 Tentang Gerakan Wakaf Uang Bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik, dan Masyarakat pada Kementerian Agama, tidak ada rincian pembayaran wakaf uang bagi ASN, praktik di lapangan, ASN wajib membayar sesuai pangkat dan golongan.
"Saya sendiri diwajibkan membayar Rp500 ribu karena saya golongan III, golongan persis di atas saya golongan IV dan 3d sampai Rp1 juta," paparnya kepada Tribun yang meminta identitasnya disembunyikan demi keselamatan pekerjaan, kamis (12/3/2026).
ASN bagian penyuluh ini membeberkan, pembayaran wakaf wajib ini disalurkan melalui pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selepas membayar, ia harus mengisi formulir Google Form untuk menunjukkan bukti pembayaran.
"Ya setelah transfer disuruh mengisi Google Form, habis itu konfirmasi ke pihak Kemenag Kabupaten di tempat saya bekerja," katanya.
Baca juga: KPK Beri Warning Keras: Jangan Merasa Aman, Tim Penangkapan Bisa Datang Sewaktu-waktu!
Ia mengungkap alasan keberatannya atas kewajiban membayar wakaf uang tersebut. Keberatan ini juga dirasakan oleh sejumlah ASN di berbagai wilayah di Jawa Tengah seperti di kawasan Solo Raya.
Menurutnya, para ASN Kemenag keberatan karena setahu mereka wakaf bersifat sunah tidak wajib. Namun, dalam praktik pungutan ini justru diwajibkan dan diberi tenggat waktu pembayaran.
"Hal yang bikin tidak sreg adalah barang sunah diwajibkan. Nominal juga ditentukan sesuai jabatan dan harus membayar juga ada deadline-nya," ungkapnya.
Ia juga merasa ragu penyaluran wakaf dari para ASn Kemenag. Berdasarkan keterangan atasannya, uang itu akan didepositokan di bank. Sistem ini saja bisa menuai perdebatan.
"Informasi uang dimasukkan ke bank, bunga deposito nanti untuk diwakafkan dan uang pokok wakafnya tetap tidak dipakai. Saya sendiri memandangnya kurang setuju berdasarkan beberapa referensi kitab yang saya baca," ujarnya.
PPPK juga Kena
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan 9 Kemenag Jateng juga tidak luput dari pungutan wajib ini.
Seorang PPPK di Kemenag wilayah Pekalongan Raya mengatakan, kepala kanwil Kemenag di wilayahnya telah mengajak rapat untuk membahas soal gerakan wakaf uang ini pada awal ramadan.
Progam ini, setahu dirinya digencarkan oleh Kemenag Jateng, BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kendati demikian, atasannya meminta wakaf seikhlasnya saja, tanpa paksaan.
"Ya beruntung kepala kami (kepala Kemenag sebuah Kabupaten) tidak memaksa, meminta kami bayar seikhlasnya. Tapi tidak tahu di daerah kanwil kemenag lainnya," katanya yang juga meminta identitasnya disamarkan.
Sistem pembayaran yang dilakukan juga berbeda, PPPK seperti dirinya dikumpulkan ke salah satu bendahara yang telah ditunjuk.
"Pembayaran secara cash, karena mau hari raya idul Fitri banyak kebutuhan tentu saya bayar seikhlasnya," katanya.
Ia sendiri mengungkap, di lingkungan Kemenag tempatnya bekerja juga sudah ada iuran sodakoh harian.
Maka, wakaf uang yang digencarkan dari kantor wilayah Jateng tidak menjadi prioritas.
"Maka saya bayar seikhlasnya," terangnya.
Ia pun mengaku keberatan semisal pegawai dengan status PPPK seperti dirinya nantinya akan diwajibkan untuk bayar wakaf uang.
"Yang wajib kan zakat, bukan wakaf," katanya.
Bantah Ada Paksaan
Wakaf uang yang disetorkan ASN Kemenag Jawa Tengah dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng. Hingga 12 Maret 2026, BWI Jateng menerima uang wakaf ASN Kemenag Jateng sekitar Rp2,5 miliar.
Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur membantah wakaf uang bagi para ASN di lingkungan Kemenag Jateng ada paksaan. Menurutnya, wakaf uang ini bersifat sukarela yang mana hal ini juga ditegaskan oleh kepala Kemenag Jateng.
"Namun, program wakaf uang ini inisiasi dari Kementerian Agama. Kemudian ketua BWI pusatnya juga Sekjen Kementerian Agama, mungkin ada kewajiban moral untuk menyukseskan gerakan wakaf uang," terangnya kepada Tribun.
Imam menyebut, gerakan wakaf uang bersifat sukarela bisa dilihat dari transaksi uang yang masuk dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 ribu, Rp25 ribu, Rp100 ribu hingga Rp2 juta.
Ia juga memastikan wakaf uang ini tidak ada unsur kewajiban sehingga tidak akan berpengaruh kepada karir atau jabatan seseorang ASN.
Sebaliknya, para ASN di lingkungan Kemenag ini, diperkenankan tidak mengikuti program ini.
"Mereka mau wakaf ke tempat lain juga tidak masalah, ini kan sifatnya sukarela," ujarnya.
Kendati demikian, Imam mengakui, potensi wakaf uang di Kementerian Agama cukup besar. Targetnya pada lebaran nanti mencapai di angka Rp3 miliar. Angka itu, lanjut Imam, masih jauh dari potensi yang ada. Sebab, ASN Kemenag Jateng mencapai 36 ribu orang.
"Pak Kakanwil Kementerian Agama Jateng berharap satu ASN mereka bisa wakaf uang Rp1 juta dalam jangka waktu 1 tahun, padahal ASN di Kemenag se-Jawa Tengah ada sekitar 36.000 jadi bisa terkumpul Rp36 miliar," bebernya.
Rencana Disalurkan ke Investasi
Dari uang yang sudah terkumpul, Imam mengungkapkan dana itu masuk deposito tabungan syariah. Ia menjelaskan, sementara ini uang masih dalam deposito sembari menunggu mekanisme tepat untuk pengembangan dana abadi umat tersebut.
"Kami bersama Nadhir Wakaf masih diskusi pengambangan dana umat ini, rencana nanti bisa untuk pembelian sukuk saham syariah, Reksadana syariah, atau mungkin dengan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan catatan amanah," tuturnya.
Ia mengklaim, pihaknya juga akan secara terbuka melaporkan penyaluran dana tersebut.
"Kami nanti laporkan tiap bulan dari angka pendapatan 1 bulan, penyalurannya ke mana, Nanti kami bagikan ke Kementerian Agama," jelasnya.
Imam melanjutkan, sejauh ini hanya mengelola wakaf uang dari ASN Kemenag Jateng. Ia menilai, program wakaf uang ini bisa diperlebar dengan menyasar para ASN di lingkungan Pemprov Jateng.
Di lingkup Pemprov Jateng sendiri terdapat sekitar 40 ribu ASN.
Ia mensimulasikan, dari jumlah tersebut setiap ASN memberikan wakaf uang sebesar Rp200 ribu dibagi dua kali dalam setahun yakni pada saat menerima THR Idul Fitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juli maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp8 miliar.
"Ini menjadi salah satu alternatif filantropi Islam yang bisa untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Tribun telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab terkait kewajiban wakaf uang kepada ASN Kemenag ke kantor Kemenag Jateng di Semarang.
Namun, menurut petugas, Saiful tengah melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Pati.
Ketika hendak mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) Kemenag Jateng, Imam Buchori, juga tengah perjalanan dinas ke Jakarta.
Saat Tribun mengkonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telpon ke nomor WhatsApp, Imam Buchori tidak meresponnya.
(Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kanwil-kemenag-jatengg.jpg)