Berita Jateng
Perkara Sunah tapi Diwajibkan, Polemik Wakaf Uang ASN Kemenag Jawa Tengah
Setiap ASN Kemenag dalam program wakaf itu harus membayar sejumlah uang dengan nilai bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah keberatan membayar kewajiban wakaf uang.
Setiap ASN Kemenag dalam program wakaf itu harus membayar sejumlah uang dengan nilai bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.
Seorang ASN Kemenag di wilayah eks karesidenan Pati mengatakan, kewajiban membayar wakaf uang bagi ASN di Kemenag Jateng diumumkan pada awal Ramadan ini.
Para ASN wajib membayar wakaf tersebut sebelum lebaran.
Meskipun landasan pungutan wakaf ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.05 Tahun 2024 Tentang Gerakan Wakaf Uang Bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik, dan Masyarakat pada Kementerian Agama, tidak ada rincian pembayaran wakaf uang bagi ASN, praktik di lapangan, ASN wajib membayar sesuai pangkat dan golongan.
"Saya sendiri diwajibkan membayar Rp500 ribu karena saya golongan III, golongan persis di atas saya golongan IV dan 3d sampai Rp1 juta," paparnya kepada Tribun yang meminta identitasnya disembunyikan demi keselamatan pekerjaan, kamis (12/3/2026).
ASN bagian penyuluh ini membeberkan, pembayaran wakaf wajib ini disalurkan melalui pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selepas membayar, ia harus mengisi formulir Google Form untuk menunjukkan bukti pembayaran.
"Ya setelah transfer disuruh mengisi Google Form, habis itu konfirmasi ke pihak Kemenag Kabupaten di tempat saya bekerja," katanya.
Baca juga: KPK Beri Warning Keras: Jangan Merasa Aman, Tim Penangkapan Bisa Datang Sewaktu-waktu!
Ia mengungkap alasan keberatannya atas kewajiban membayar wakaf uang tersebut. Keberatan ini juga dirasakan oleh sejumlah ASN di berbagai wilayah di Jawa Tengah seperti di kawasan Solo Raya.
Menurutnya, para ASN Kemenag keberatan karena setahu mereka wakaf bersifat sunah tidak wajib. Namun, dalam praktik pungutan ini justru diwajibkan dan diberi tenggat waktu pembayaran.
"Hal yang bikin tidak sreg adalah barang sunah diwajibkan. Nominal juga ditentukan sesuai jabatan dan harus membayar juga ada deadline-nya," ungkapnya.
Ia juga merasa ragu penyaluran wakaf dari para ASn Kemenag. Berdasarkan keterangan atasannya, uang itu akan didepositokan di bank. Sistem ini saja bisa menuai perdebatan.
"Informasi uang dimasukkan ke bank, bunga deposito nanti untuk diwakafkan dan uang pokok wakafnya tetap tidak dipakai. Saya sendiri memandangnya kurang setuju berdasarkan beberapa referensi kitab yang saya baca," ujarnya.
PPPK juga Kena
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kanwil-kemenag-jatengg.jpg)