Sabtu, 25 April 2026

Berita Jateng

Muncul Tanda-tanda Perusahaan di Jateng Mangkir Bayar THR Idulfitri, Semarang dan Cilacap Rawan

Sejumlah perusahaan di Jateng menunjukkan tanda-tanda bakal mangkir membayar THR Idulfitri 2026. KSPI Jateng bakal membuka posko pengaduan THR.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
TERANCAM TAK DAPAT THR - Para buruh berdemo di depan kantor Gubernur Jateng menuntut kenaikan UMK di Kota Semarang, Kamis, 23 Desember 2025. Ancaman buruh di Jateng tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 membuat Serikat Buruh dan Disnaker Jateng dirikan posko aduan soal THR. 

"Perlu ada sanksi yang tegas, kalau sanksi administrasi saja maka akan berulang."

"Seharusnya, sanksi pidana, terutama bagi perusahaan yang berturut-turut enggan bayar THR," ujarnya.

Kinerja Pengawas Lemah

Aulia juga menyoroti kinerja pengawas tenaga kerja yang saat ini kewenangannya ditarik ke tingkat provinsi.

Ia menyebut, ketika ada temuan kasus termasuk THR, dinas akan mengeluhkan tenaga pengawas yang kurang.

Ia tidak memungkiri kondisis itu karena di Jateng setidaknya ada 102.651 perusahaan dengan jumlah buruh kurang lebih sebanyak 2.200.000 pekerja.

Maka, ia meminta dinas bisa mencari solusi.

Baca juga: KSPSI Kebumen Desak Semua Pekerja Makan Bergizi Gratis Dapat THR

Pihaknya sendiri menawarkan posko pengaduan bersama antara buruh, perusahaan, dan pemerintah.

"Ada posko gabungan berisi buruh, dinas, dan perusahaan, biar independen."

"Kita semua itikadnya mau memecahkan persoalan yang sama," ucapnya.

Persoalan THR, lanjut Aulia, memerlukan kerjasama seluruh stakeholder.

Masalah ini ketika bisa selesaikan maka akan memiliki dampak yang luar biasa bagi ekonomi.

Ia menuturkan, buruh bisa membangun Jateng lewat THR lantaran dari kucuran THR akan digunakan untuk berbelanja.

"THR bagi buruh rata-rata tidak ditabung tapi dibelanjakan sehingga meningkatkan daya beli berujung memantik stimulus ekonomi daerah dan multiplayer efek bagi sektor UMKM, jasa, dan sektor lainnya," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, persoalan pembayaran THR di Jateng akan dikawal hingga pembayaran selesai.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan membuka posko penganduan THR yang dibuka pada Senin (2/3/2026). 

"Di posko nanti, buruh bisa mengadu, siapapun perusahaan yang tidak membayar THR, segera laporkan ke kami," katanya. 

Namun, ketika disinggung sanski yang diberikan kepada perusahaan yang nakal, Aziz masih enggan menjelaskannya.

"Nanti saja, Senin, pada saat launching," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved