Sabtu, 25 April 2026

Kebumen

KSPSI Kebumen Desak Semua Pekerja Makan Bergizi Gratis Dapat THR

KSPSI Kebumen tegaskan seluruh pekerja dan relawan program Makan Bergizi Gratis berhak dapat THR sesuai aturan Kemenaker.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas/Agus Iswadi
Aktivitas Relawan Gizi Kebumen: Relawan melakukan pemorsian makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SPPG wilayah Kabupaten Kebumen. KSPSI menilai mereka berhak mendapatkan THR selayaknya pekerja. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua DPC KSPSI Kebumen, Akif Fatwal Amin, menyayangkan jika THR hanya diberikan kepada PPPK Badan Gizi Nasional. 
  • Ia menegaskan bahwa relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) esensinya adalah pekerja yang haknya dilindungi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 
  • KSPSI akan memonitor penyaluran THR agar merata bagi seluruh pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kebumen.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin menyebut semua pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Desakan ini muncul setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BGN memiliki hak yang sama dengan ASN, termasuk mendapatkan THR.

Akif menyayangkan jika hanya PPPK dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca juga: Guru PKBM di Banyumas Kritik Wacana Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK: Itu Benar-benar Melukai

Menurutnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hak Sesuai Aturan 

"Kami berharap KSPSI Kebumen untuk semua pekerja di MBG itu mempunyai hak untuk THR, besaran sudah ada dalam Permenaker ataupun peraturan pemerintah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/2/2026).

Ia menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak membeda-bedakan hak dasar pekerja selama memenuhi unsur hubungan kerja.

Oleh karena itu, KSPSI bersama unsur lainnya akan melakukan monitoring ketat supaya nantinya para pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan.

Esensi Status Pekerja

Lebih lanjut, Akif mengungkapkan bahwa secara esensi para relawan yang bekerja di SPPG merupakan pekerja.

Label "relawan" tidak serta merta menggugurkan kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak normatif mereka, termasuk THR.

"Mereka walaupun disebut dengan istilah relawan, boleh mau dipakai seragam relawan atau apa, tapi esensinya mereka adalah pekerja," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved