Rabu, 22 April 2026

Berita Jateng

Muncul Tanda-tanda Perusahaan di Jateng Mangkir Bayar THR Idulfitri, Semarang dan Cilacap Rawan

Sejumlah perusahaan di Jateng menunjukkan tanda-tanda bakal mangkir membayar THR Idulfitri 2026. KSPI Jateng bakal membuka posko pengaduan THR.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
TERANCAM TAK DAPAT THR - Para buruh berdemo di depan kantor Gubernur Jateng menuntut kenaikan UMK di Kota Semarang, Kamis, 23 Desember 2025. Ancaman buruh di Jateng tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 membuat Serikat Buruh dan Disnaker Jateng dirikan posko aduan soal THR. 

Beberapa jurus yang digunakan perusahaan tak membayar THR di antaranya, alasan merugi.

Padahal, secara aturan sudah jelas, perusahan wajib membayarkan pendapatan nonupah buruh berupa THR keagamaan.

Hal ini berlandasakan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

"Aturan Permenaker jangan hanya indah di atas kertas. Tapi makna di lapangan harus dijalankan," pesan Aulia.

Ia menyinggung soal regulasi karena mengaku sudah jengah adanya regulasi tetapi masalah ini terus berulang setiap tahun.

Ia menilai, terulangnya kejadian karena lemahanya regulasi, terutama pada poin aturan pembayaran THR diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Mirisnya, ada perusahaan yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran THR.

Ketika perusahaan tidak membayar maka buruh sudah tidak ada waktu untuk mengadu ke dinas maupun menggeruduk perusahaan.

"Pabriknya sudah tutup karena libur Lebaran, begitupun kantor dinasnya," paparnya.

Menurut Aulia, idealnya, poin aturan itu direvisi setidaknya H-21 Lebaran perusahaan harus sudah selesai membayar THR.

Ketika ada perusahaan yang belum membayar THR maka akan terdeteksi dan yang paling penting, buruh masih cukup waktu untuk melaporkan.

"Regulasi harus diubah, setidaknya H-21, agar kami sebagai serikat bisa mengadvokasi buruh."

"Pengalaman Lebaran sebelumnya, saat perusahaan dilaporkan lalu kami datangi, ternyata pabrik sudah libur," bebernya.

Perusahaan yang masih bandel enggan membayar THR pekerja, katanya, terjadi karena longgarnya sanksi.

Aulia mendesak pemerintah memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang nakal tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved