Sabtu, 11 April 2026

Berita Jateng

Muncul Tanda-tanda Perusahaan di Jateng Mangkir Bayar THR Idulfitri, Semarang dan Cilacap Rawan

Sejumlah perusahaan di Jateng menunjukkan tanda-tanda bakal mangkir membayar THR Idulfitri 2026. KSPI Jateng bakal membuka posko pengaduan THR.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
TERANCAM TAK DAPAT THR - Para buruh berdemo di depan kantor Gubernur Jateng menuntut kenaikan UMK di Kota Semarang, Kamis, 23 Desember 2025. Ancaman buruh di Jateng tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 membuat Serikat Buruh dan Disnaker Jateng dirikan posko aduan soal THR. 

Ringkasan Berita:
  • Tanda-tanda sejumlah perusahaan mangkir membayar THR Idulfitri 2026 mulai terlihat di Jawa Tengah.
  • KSPI Jateng pun siap membuka posko pengaduan soal THR di sejumlah daerah rawan, di antaranya di Semarang, Demak, Jepara, Karanganyar, Cilacap, dan Brebes.
  • KSPI mendesak pemerintah tegas menetapkan aturan soal THR Idulfitri mengingat tunjangan ini juga berdampak pada perekonomian.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ancaman tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 tak dibayarkan tepat waktu membayangi para buruh di Jawa Tengah.

Terkait ancaman ini, serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pun mengantisipasi dengan membuka posko pengaduan THR.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, potensi pelanggaran perusahaan yang enggan membayar THR Lebaran 2026 membayangi para buruh di Jateng karena beberapa alasan.

Selain isu kenaikan upah tahun ini, kondisi ekonomi yang lesu menjadi pemicu.

Pihaknya pun telah mengendus upaya perusahaan tak membayar THR buruh di sebuah pabrik di daerah Tugu, Kota Semarang.

Bahkan, perusahaan belum menaikkan buruh upah yang seharusnya berlaku mulai Januari 2026.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR Lebaran 2026, Bupati Samani Minta PNS Iuran

Saat ini, perusahaan masih berunding dengan buruh soal upah.

"Jangankan bayar THR, kenaikan upah yang seharusnya sudah selesai justru masih dirundingkan."

"Artinya, potensi pelanggaran gagal bayar THR masih ada di tahun ini," katanya, Sabtu (28/2/2026).

Aulia menjelaskan, posko pengaduan THR bagi buruh di Jateng akan dibuka mulai besok, Senin (2/3/2026).

Posko pengaduan bakal disebar di sejumlah daerah rawan pelanggaran di antaranya di Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap, dan Brebes.

"Posko aduan nanti tugasnya ada dua, pertama menangani soal THR dan kedua soal PHK jelang Lebaran," paparnya.

Ia melanjutkan, aduan soal THR merupakan masalah klasik yang muncul setiap tahun.

Tahun sebelumnya, pihaknya menerima beberapa aduan yang kemudian diselesaikan lewat skema bipatrit.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved