Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Bantah Semua Dakwaan, Teguh dan Botok Tokoh AMPB Merasa Dikriminalisasi

Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dua orang terdakwa yang merupakan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
BACAKAN EKSEPSI - Teguh Istiyanto didampingi Supriyono alias Botok, keduanya merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membacakan naskah eksepsinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Rabu (7/1/2026). 


Hal itu merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dianut di negeri ini.


Menurut Teguh, rakyat mengawasi, mengkritisi, mengevaluasi, memprotes kinerja dan kebijakan pejabat publik itu adalah hak dan kewajiban rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Bukan hal yang dilarang, bukan kriminal, bukan tindak kejahatan, dan bukan tindak pemberontakan ataupun makar kepada pemerintah dan negara.


"Rakyat meminta, mengajukan, mengusulkan, menuntut pejabat publik untuk mundur, dipindah, dipecat, diproses hukum, itu adalah bentuk aspirasi, bukan tindakan pelanggaran, bukan tindakan kriminal dan kejahatan. Bukan pula sebagai tindakan makar dan pemberontakan kepada pemerintah dan negara," tandas dia.


Untuk diketahui, sidang kali ini dikawal secara langsung oleh para personel AMPB, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.


Di halaman PN Pati, puluhan orang massa AMPB berkumpul sambil berorasi, membawa poster dan spanduk, serta melakukan aksi teatrikal menuntut kebebasan bagi Teguh dan Botok. (mzk)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved