Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jateng

Bantah Semua Dakwaan, Teguh dan Botok Tokoh AMPB Merasa Dikriminalisasi

Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dua orang terdakwa yang merupakan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
BACAKAN EKSEPSI - Teguh Istiyanto didampingi Supriyono alias Botok, keduanya merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membacakan naskah eksepsinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Rabu (7/1/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dua orang terdakwa yang merupakan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, Rabu (7/1/2026).


Dalam sidang dengan nomor perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti tersebut, Teguh dan Botok didakwa melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.


Hal itu merupakan buntut dari aksi AMPB memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 petang, sebagai bentuk kekecewaan mereka karena sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati saat itu memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.


Adapun agenda di Ruang Sidang Cakra kali ini difokuskan pada pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Untuk diketahui, eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.


Dalam persidangan tersebut, Teguh Istiyanto secara langsung membacakan naskah eksepsinya di hadapan majelis hakim. 


Teguh menyatakan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya dan Botok tidak berdasar. 


Ia pun meminta majelis hakim untuk menolak pasal-pasal yang didakwakan kepada mereka berdua.


Dia juga menilai bahwa apa yang dirinya dan Botok alami adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok didakwa dengan dakwaan alternatif.


Pertama, melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman maksimal 9 tahun penjara). 


Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda). 


Atau ketiga, Pasal 169 ayat 1 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun).


Di hadapan meja hijau, ia menegaskan bahwa aksi massa yang terjadi di jalur Pantura pada 31 Oktober 2025 lalu tersebut merupakan murni reaksi spontanitas masyarakat atas kekecewaan terhadap hasil sidang paripurna di DPRD Kabupaten Pati.


"Perbuatan dan kegiatan yang kami lakukan itu semata-mata adalah karena reaksi spontan sehubungan dengan situasi di dalam sidang paripurna," ujar Teguh saat membacakan pembelaannya.


Ia menilai, para wakil rakyat di DPRD Pati telah mengkhianati tugasnya dengan tidak menyerap aspirasi warga yang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Menurutnya, anggota dewan justru cenderung memberikan pembelaan agar Sudewo tetap menjabat, meskipun menurut pandangan massa, sang bupati sudah tidak layak memimpin karena kebijakan yang dinilai zalim dan melanggar undang-undang.


Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pilihan untuk melakukan orasi di jalan nasional adalah upaya terakhir agar suara rakyat Pati didengar secara luas. Ia menyebutkan bahwa mereka sengaja membawa isu ini ke jalur Pantura agar menjadi perhatian nasional dan diketahui oleh pemerintah pusat di Jakarta.


"Kami berharap pemerintah pusat, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto, segera turun langsung ke Pati untuk mendengar keresahan warga," tambahnya.


Terkait dakwaan Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perusakan atau perintangan lalu lintas umum, Teguh secara tegas membantah adanya unsur anarki.


Ia menyatakan bahwa selama aksi berlangsung, tidak ada fasilitas umum yang rusak, baik itu marka jalan, rambu-rambu, maupun kendaraan yang melintas. 


Ia juga menekankan bahwa massa tidak menghalangi ambulans dan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.


Teguh menambahkan, kemacetan saat itu juga hanya berlangsung singkat dan tidak menimbulkan bahaya nyata bagi pengguna jalan.


Adanya aksi pembakaran ban pun terjadi secara spontan dan dilakukan oleh peserta aksi dalam skala kecil dan tidak merusak fasilitas umum. Api bisa dipadamkan hanya dengan diinjak-injak oleh satu orang dan tidak menimbulkan bahaya.


"Oleh karena tidak adanya bahaya yang ditimbulkan, maka penerapan pasal dakwaan tersebut tidak layak dijadikan dasar pemidanaan. Kami mohon Majelis Hakim untuk menolaknya," ucap Teguh.


Adapun mengenai dakwaan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penghasutan, Teguh tegas membantah telah menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis. 


"Setiap orasi maupun sosialisasi kami, tidak ada satu pun perintah dari kami, ajakan dari kami untuk melakukan aksi kriminal ataupun kejahatan," tegas dia dalam persidangan.


Teguh juga tegas menyatakan keberataannya terhadap dakwaan Pasal 169 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau perkumpulan yang dilarang aturan.

Baca juga: Libur Panjang Lagi, Daftar Hari Libur Tanggal Merah Januari 2026

Teguh menegaskan bahwa AMPB adalah wadah aspirasi warga dan bukan organisasi yang dilarang oleh negara ataupun organisasi kriminal.


"Kami memohon dengan kerendahan hati kami sebagai rakyat, memohon dan meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak semua yang didakwakan kepada kami," ujar Teguh di hadapan majelis hakim.


Sebagai penutup eksepsinya, Teguh menegaskan bahwa tindakan menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan itu adalah sah, legal, dan dilindungi undang-undang. 


Hal itu merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dianut di negeri ini.


Menurut Teguh, rakyat mengawasi, mengkritisi, mengevaluasi, memprotes kinerja dan kebijakan pejabat publik itu adalah hak dan kewajiban rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Bukan hal yang dilarang, bukan kriminal, bukan tindak kejahatan, dan bukan tindak pemberontakan ataupun makar kepada pemerintah dan negara.


"Rakyat meminta, mengajukan, mengusulkan, menuntut pejabat publik untuk mundur, dipindah, dipecat, diproses hukum, itu adalah bentuk aspirasi, bukan tindakan pelanggaran, bukan tindakan kriminal dan kejahatan. Bukan pula sebagai tindakan makar dan pemberontakan kepada pemerintah dan negara," tandas dia.


Untuk diketahui, sidang kali ini dikawal secara langsung oleh para personel AMPB, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.


Di halaman PN Pati, puluhan orang massa AMPB berkumpul sambil berorasi, membawa poster dan spanduk, serta melakukan aksi teatrikal menuntut kebebasan bagi Teguh dan Botok. (mzk)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved