Berita Jateng
Bantah Semua Dakwaan, Teguh dan Botok Tokoh AMPB Merasa Dikriminalisasi
Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dua orang terdakwa yang merupakan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dua orang terdakwa yang merupakan tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, Rabu (7/1/2026).
Dalam sidang dengan nomor perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti tersebut, Teguh dan Botok didakwa melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Hal itu merupakan buntut dari aksi AMPB memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 petang, sebagai bentuk kekecewaan mereka karena sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati saat itu memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Adapun agenda di Ruang Sidang Cakra kali ini difokuskan pada pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.
Dalam persidangan tersebut, Teguh Istiyanto secara langsung membacakan naskah eksepsinya di hadapan majelis hakim.
Teguh menyatakan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya dan Botok tidak berdasar.
Ia pun meminta majelis hakim untuk menolak pasal-pasal yang didakwakan kepada mereka berdua.
Dia juga menilai bahwa apa yang dirinya dan Botok alami adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama, melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda).
Atau ketiga, Pasal 169 ayat 1 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun).
Di hadapan meja hijau, ia menegaskan bahwa aksi massa yang terjadi di jalur Pantura pada 31 Oktober 2025 lalu tersebut merupakan murni reaksi spontanitas masyarakat atas kekecewaan terhadap hasil sidang paripurna di DPRD Kabupaten Pati.
"Perbuatan dan kegiatan yang kami lakukan itu semata-mata adalah karena reaksi spontan sehubungan dengan situasi di dalam sidang paripurna," ujar Teguh saat membacakan pembelaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/SIDANG-AMPB-PATI-BOTOK.jpg)