Berita Semarang
Ajukan Banding, Terpidana Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS Taufik Eko Malah Divonis Lebih Berat
Proses pemerasan dilakukan kurun waktu 2018-2023. Uang hasil dari pungutan liar itu mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Taufik Eko Nugroho terdakwa dalam kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, divonis lebih berat dalam bandingnya
- Taufik sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025), tapi dalam banding divonis 4 tahun penjara
- Atas putusan itu, Taufik bakal mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ke Mahkamah Agung.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upaya Taufik Eko Nugroho terdakwa dalam kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, untuk mendapatkan vonis lebih ringan, malah berujung kecewa.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memvonis lebih berat atas banding yang diajukan.
Taufik sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Tak puas, Taufik pun memilih banding hingga berujung vonisnya naik dua kali lipat.
"Iya betul, keputusan vonis yang diterima TEN (Taufik Eko Nugroho) lebih berat," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto saat dihubungi Tribun, Sabtu (13/12/2025).
Dalam berkas keputusan yang diakses Tribun, Pengadilan Tinggi mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 189/Pid.B/2025/ PN Smg, terkait masa pemidanaan terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho.
Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," bunyi berkas tersebut.
Menurut Sarwanto, Taufik bakal mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ke Mahkamah Agung.
Untuk itu, pihaknya bakal mengajukan pula kontra memori kasasi.
Baca juga: Dokter Aulia Risma Terbukti Dirundung, Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara
"Terdakwa menyatakan kasasi pada tanggal 3 Desember 2025. Jaksa menyatakan kontra kasasi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Taufik Eko Nugroho yang merupakan mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan pertama pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerasan yang dilakukan berkaitan dengan kasus pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari para mahasiswa anestesi Undip di antaranya Aulia Risma Lestari.
Proses pemerasan dilakukan kurun waktu 2018-2023. Uang hasil dari pungutan liar itu mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Kasus ini menyeret pula dua terpidana lainnya meliputi Sri Maryani mantan bendahara PPDS Anestesi yang divonis hukuman pidana 9 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapula satu terpidana lainnya yakni Zara Yupita Azra senior dari Aulia Risma Lestari yang divonis sembilan bulan penjara.
Sama halnya dengan Sri Maryani, vonis Zahra lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terpidana, Sri dan Zara tidak mengajukan banding atas putusan tersebut yang diketok palu pada Rabu (1/10/2025). (Iwn)
| Perang Batu dan Botol Pecah di Sukolilo Pati, Pemuda Dua Desa Saling Serang |
|
|---|
| Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Batang Ajak Warga tanpa Gelar Pesta, Cukup Doa Bersama dan Dzikir |
|
|---|
| Dua Kelompok Pemuda Desa Wotan dan Desa Baturejo Pati Tawuran, Pelaku Saling Lempar Batu dan Beling |
|
|---|
| XLSMART Ajak Pelajar Jepara Naik Level Literasi Digital lewat Content Creator Academy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/01102025-Mantan-Kaprodi-PPDS-Anestesi-Undip-Taufik-Eko-Nugroho.jpg)