Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Tak Lagi Diurus Kemenag, Apa Saja yang Berubah dari Pelayanan Haji dan Umrah

Struktur kelembagaan Pelayanan ibadah haji dan umrah di Provinsi Jawa Tengah resmi berpisah dengan Kementerian Agama

|
Pemkab Kebumen
Jemaah haji di Arab Saudi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Struktur kelembagaan Pelayanan ibadah haji dan umrah di Provinsi Jawa Tengah resmi berpisah dengan Kementerian Agama.  

H Fitriyanto,S.AG resmi menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah. Sebelumnya Fitriyanto menjabat sebagai Kabid Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jateng.


Menurut Fitriyanto secara kelembagaan tidak hanya di Kanwil saja yang berpisah dengan Kemenag. Tetapi juga di tingkat Kabupaten/ Kota juga telah memisahkan diri dari Kemenag.


"Terkait dengan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota dan Kanwil berdasarkan Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kayak bedol deso. Tetapi bagian haji masih ingin di Kementerian Agama masih tetap boleh di Kemenag," tuturnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).


Bahkan pejabat untuk sejumlah kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten/Kota telah dilantik pada 28 November 2025 lalu. Namun masih ada beberapa pejabat masih Plt.


"Jadi sudah terisi semua 35 Kabupaten/Kota, tapi banyak yang Pltnya," tuturnya.


Meski telah berpisah dengan Kemenag, kata diia, Kanwil Jawa Tengah masih kekurangan pegawai. Namun demikian pihaknya masih mengambil pegawai dari Kementerian Agama.


"Tetapi harus melalui proses izin atasan langsung. Setelah itu disulkan ke Sekjen," ujarnya.

Baca juga: Seru, Debat Bakal Calon Rektor UIN Walisongo, 16 Kandidat Adu Visi Misi Pengembangan Kampus


Mengenai kantor layanan, menurut Fitriyanto baru 33 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang telah memiliki kantor. Hanya dua Kabupaten Demak dan Kota  Magelang yang belum memiliki kantor layanan.


"Demak 2026 nanti kami bangun, dan baru setelahnya Kota Magelang. Kalau Kanwil kami akan pindah ke Manyaran tepatnya Islamic Center sekarang sedang kami siapkan," tuturnya.


Perubahan tidak hanya mengenai SOTK setelah berpisah dari Kemenag. Perubahan juga telah terjadi pada waktu tunggu haji dan kuota haji. 


Menurut Fitriyanto, terjadi penyesuaian berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh menjadi UU Nomor 14 tahun 2025. Hal itu berdampak penentuan kuota jamaah di provinsi.


"Dulu berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu provinsi ditambah afirmasi di provinsi itu. Sekarang diubah penentuan kuota berdasarkan waiting list atau daftar tunggu di provinsi itu dan ada perubahan drastis khususnya di Jateng," tuturnya.


Fitriyanto menuturkan waktu tunggu di Jawa Tengah saat ini telah mencapai lebih dari 900 ribu jamaah. Kemudian Jawa Timur mencapai 1,2 juta jemaah, Jawa Barat 700 ribu jemaah.


"Dulu berdasarkan jumlah penduduk muslim Jawa Barat mendapat kuota nomor 1, Kedua Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi berubah regulasi Jawa Timur mendapat kuota nomor 1 yakni 38 ribu jemaah. Jawa Tengah menjadi nomor 2," ujarnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved