Berita Semarang

 Kakak Dosen Muda Untag DLL Sebut Ada Kejanggalan: Ungkap KK, Bercak Darah Hingga Kesehatan Korban

Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.LBH PETIR
KAKAK DLL BERSAMA PENGACARA - Kakak Korban DLL, Perdana Cahya Devian Melasco (baju hitam) bersama kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir memberikan keterangan soal kasus kematian dosen muda Untag Semarang, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025). Keluarga mendesak Polda Jateng mengungkap kasus ini secara gamblang. 

Alumni Untag Desak Pecat AKBP B

Di sisi lain, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jawa Tengah memecat AKBP Basuki dari kepolisian.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengadilian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.

"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum sekaligus menunjukkan kepada masyarakat  Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," terang Jansen kepada Tribun, Kamis (20/11/2025) malam.

Ia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. Namun,  pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami berharap kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara serta objektif," tuturnya.

Baca juga: Dosen Muda Untag Tewas di Hotel, AKBP B Jadi Saksi Kunci Kematian Korban, Polda Jateng Beri Atensi

Sebagaimana diberitakan, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).

Pengakuan itu disampaikan Basuki dihadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban. Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved