Minggu, 26 April 2026

Berita Kendal

Dituding Serobot Lahan PT Soekarli, 2 Petani Dayunan Kendal Balik Datangi Ditreskrimum Polda Jateng

"Kami menilai pelaporan ke Polda Jateng itu rancu karena petani mempertahankan tanah nenek moyangnya," kata Abdul.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.LBH SEMARANG
PETANI MENGADU - LBH Semarang dan perwakilan warga Dayunan mengajukan surat permohonan penghentian penyelidikan atas laporan PT Soekarli terhadap dua tokoh Paguyuban Petani Kawulo Alit di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • PT Soekarli melapor atas dugaan penyerobotan lahan, pada Senin, 13 Oktober 2025,

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Tak terima dilaporkan PT Soekarli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, dua petani asal Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, gantian datangi Polda Jateng, Selasa (11/11/2025).

Mereka didampingi LBH Semarang dan Paguyuban Petani Kawulo Alit Mandiri mengirimkan surat penghentian penyelidikan ke Polda Jateng pada Selasa (11/11/2025).

Seperti diketahui, petani yang dilaporkan masing-masing Ketua Paguyuban Petani Kawulo Alit Mandiri,  Trisminah dan Tokoh Paguyuban, Ropi'i.

Keduanya dilaporkan kuasa hukum PT Soekarli ke Polda Jateng atas dugaan penyerobotan lahan, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Abdul Kholik Rahman, menjelaskan, pelaporan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani Dayunan supaya mereka takut dan khawatir atas upaya mereka mempertahankan lahannya.

Di sisi lain, warga berharap, polisi tidak melanjutkan proses pelaporan bernomor SP.Lidik/304/X/2025 itu karena kasus warga Dayunan dengan PT Soekarli merupakan konflik agraria yang sedang berproses penyelesaiannya oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Kasus ini domainnya bukan hukum pidana, jadi sudah sepantasnya untuk dihentikan proses penyelidikannya," beber Abdul, kepada Tribun Jateng, Rabu (12/11/2025) malam.

Konflik agraria yang dialami warga bermula ketika lahan garapan warga Dayunan seluas 16 hektare berupa letter patok D masuk obyek redistribusi lahan pada tahun 1960.

Warga Dayunan ketika itu diminta menyerahkan tanah mereka oleh oknum kepala desa setempat kala itu dengan dalih untuk negara.

Baca juga: 100 Pengayuh Becak Lansia di Jepara Dapat Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Namun, tanah itu diduga digarap oleh PT Soekarli dengan ditanami cengkeh sejak tahun 1973.

Warga yang tidak tahu menahu soal itu, kemudian diberi informasi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kendal bahwa tanah di Dayunan yang dikuasi PT Soekarli sertifikatnya masih atas nama warga Dayunan. 

Selepas itu, warga kemudian berusaha mempertahankan tanah dari leluhurnya tersebut .

Dalam proses mempertahankan tanah itu, warga justru dilaporkan ke polisi terutama tokoh yang paling vokal menentang perusahaan.

"Kami menilai pelaporan ke Polda Jateng itu rancu karena warga tidak melakukan penyerobotan lahan justru mempertahankan tanah nenek moyangnya," sambung Abdul.

Menurutnya, pelaporan itu sebagai bentuk untuk menekan para petani yang sedang mengupayakan penyelesaian konflik agraria. Ketika ada pembiaran terhadap konflik ini, petani menjadi pihak yang paling rentan mendapatkan serangan dari aktor-aktor yang memiliki relasi kuasa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved