Berita Semarang
Palsukan Debitur Fiktif,Trik Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit KUR Mikro hingga Bank Rugi Rp2,2 M
Para debitur yang sudah menerima pencairan dana lalu buku tabungan dan kartu atm-nya diminta oleh tersangka MRF dan BWS.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.KEJARI SEMARANG.
DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN - Seorang tersangka kasus korupsi Bank BRI Muhammad Rifky Fadhillah (rompi tahanan) berjalan gontai saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).
Atas tindakannya, tersangka Muhammad Rifky Fadhillah disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pasal subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Andhie, tersangka MRF bakal dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 November 2025 sampai 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedung Pane. "Kasus segera dilimpahkan ke persidangan," bebernya. (Iwn)
Baca Juga
| Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Dapat Apresiasi, Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi Majukan UMKM Indonesia |
|
|---|
| Perkuat Ekonomi Daerah, Gubernur Luthfi Ajak Generasi Muda Gemar Makan Ikan |
|
|---|
| Guru Pendiri NU dan Muhammadiyah KH Sholeh Darat Bakal Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Cari Ikan, Seorang Bocah di Kawunganten Cilacap Tenggelam di Sungai, Ditemukan Sudah Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tilep-uang-bri-rugi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.