Berita Semarang

Palsukan Debitur Fiktif,Trik Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit KUR Mikro hingga Bank Rugi Rp2,2 M

Para debitur yang sudah menerima pencairan dana lalu buku tabungan dan kartu atm-nya diminta oleh tersangka MRF dan BWS.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.KEJARI SEMARANG.
DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN - Seorang tersangka kasus korupsi Bank BRI Muhammad Rifky Fadhillah (rompi tahanan) berjalan gontai saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025). 

Atas tindakannya, tersangka  Muhammad Rifky Fadhillah disangka dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara pasal subsidair,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Andhie, tersangka MRF bakal dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai  11 November 2025 sampai 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedung Pane. "Kasus segera dilimpahkan ke persidangan," bebernya.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved