Berita Pekalongan
Jadi Komplotan Penipu Calo Masuk Akpol, 2 Polisi Anggota Polres Pekalongan Dipecat
Dua polisi anggota Polres Pekalongan dipecat setelah menjadi calo masuk Akpol. Keduanya kini menjadi tersangka kasus penipuan bersama 2 pelaku lain.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Dua polisi anggota Polres Pekalongan dipecat karena menjadi komplotan penipuan.
- Dua polisi tersebut menipu dengan modus menjadi calo penerimaan taruna Akpol.
- Selain dipecat, dua polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua polisi anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, dipecat setelah menjadi komplotan penipu modus pencaloan masuk Akademi Polisi (Akpol).
Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan itu.
Dalam kasus ini, korban merugi hingga Rp2,6 miliar.
Dua polisi yang dipecat masing-masing Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrorurohim (41), mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan, dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alexander Undi Karisma (38), anggota Polsek Doro Polres Pekalongan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, dua polisi tersebut sudah menjalani sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: 2 Polisi Polres Pekalongan Ditangkap Polda Jateng, Jadi Komplotan Calo Masuk Akpol
Dalam sidang itu, keduanya mengaku bersalah sebagai anggota Polri tetapi terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
"Ada tiga putusan sidang, meliputi, dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus atau Patsus (ditahan) selama 30 hari."
"Perbuatan dua orang polisi ini sebagai perbuatan tercela."
"Dan yang ketiga, putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).
Saiful melanjutkan, selama sidang kode etik, tidak ada pengakuan dari kedua polisi tersebut soal adanya korban lain.
"Sementara, hanya satu korban," paparnya.
Sementara, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menyebut, proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan taruna Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia menyebut, tak ada jalan pintas dalam proses penerimaan Akpol.
"Jadi, siapapun yang ingin masuk Akpol, siapkan empat hal, berupa kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik," katanya.
Baca juga: Tabung Gas 3 Kg Meledak di Buaran Kradenan Pekalongan, Ayah dan 2 Anaknya yang Masih Balita Tewas
Latif pun meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen Polri.
4 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, dua polisi anggota Polres Pekalongan menjadi tersangka kasus penipuan modus calo masuk Akpol.
Korban berinisial D, pengusaha asal Kabupaten Pekalongan, melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Jateng sejak Agustus 2025.
Selain dua polisi tersebut, Polda Jateng juga menetapkan dua warga sipil yang menjadi komplotan penipuan itu.
Dua tersangka lain adalah Stephanus Agung Prabowo (55), yang bekerja di bidang keuangan, dan seorang sopir bernama Joko Witanto (44).
Joko merupakan otak dari penipuan tersebut.
Korban menyadari telah ditipu setelah anaknya gaga di seleksi pertama berupa seleksi Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. (*)
| Tabung Gas 3 Kg Meledak di Buaran Kradenan Pekalongan, Ayah dan 2 Anaknya yang Masih Balita Tewas |
|
|---|
| KAI Tata Ulang Tiga Perlintasan Kereta Api di Pekalongan dan Pemalang demi Keamanan dan Keandalan |
|
|---|
| Satlantas Polres Pekalongan Kota Tegaskan Pengambilan BPKB Tak Perlu Perantara, Gratis! |
|
|---|
| Modus 2 Polisi Polres Pekalongan Tipu Warga Rp2,6 Miliar, Tawarkan Jalur Khusus Masuk Akpol |
|
|---|
| Komisaris BPR BKK Pekalongan Dirombak setelah Kasus Kredit Macet Rp150 Miliar Mencuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/05112025-dua-polisi-anggota-polres-pekalongan-dipecat-setelah-jadi-calo-masuk-akpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.