BARANG BUKTI - Polda Jateng merilis barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati oleh dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sabtu (1/11/2025). Dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
Polda Jateng menunjukkan barang bukti berupa foto pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis AMPB.
Polda Jateng beralasan, pengambil alihan kasus agar penanganan cepat selesai.
Kedua pentolan AMPB dijerat pasar berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.