Berita Pati

Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati

Polda Jateng menunjukkan barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis AMBP. Pemblokiran jalan menggunakan dua mobil.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
BARANG BUKTI - Polda Jateng merilis barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati oleh dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sabtu (1/11/2025). Dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jateng menunjukkan barang bukti berupa foto pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis AMPB.
  • Polda Jateng beralasan, pengambil alihan kasus agar penanganan cepat selesai.
  • Kedua pentolan AMPB dijerat pasar berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved