Berita Semarang

5 Mahasiswa Semarang Divonis Bersalah Lakukan Perusakan saat Demo May Day,

Lima mahasiswa Semarang divonis bersalah melakukan perusakan saat demo Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2025. Mereka divonis 2 bulan dan 16 hari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DENGARKAN PUTUSAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa Unnes yang terlibat aksi kerusuhan demo peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025). 

"Namun, kami tidak sepakat lamanya pemidanaan karena masa depan para terdakwa masih panjang dan sedang menempuh pendidikan," terangnya.

Vonis dari hakim tersebut memang di bawah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

Kecewa Pledoi Diabaikan

Selepas amar putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. 

Empat terdakwa yakni, Akmal, Afta, Kemal, dan Afrizal menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Hal yang sama dinyatakan jaksa penuntut umum, Supinto Priyono. 

Sebaliknya, terdakwa Jovan menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga: 2 Mahasiswa Undip Semarang Divonis Bersalah Sekap Intel Polda Jateng, Dihukum 2 Bulan 3 Hari

Kuasa Hukum Empat Terdakwa dari Tim Suara Aksi, Tuti Wijayanti mengaku kecewa atas putusan tersebut karena hakim dinilai abai terhadap fakta-fakta di persidangan. 

Kemudian, hakim tidak memperhitungkan pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.

"Iya kami masih mempersiapkan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama waktu tujuh hari ini," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa Jovan, Galih Fauzan mengatakan, menerima putusan tersebut karena sudah tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Sedari awal, pihaknya juga sudah tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke pengadilan dengan mengajukan restorative justice kepada Disperkim Kota Semarang dan saksi korban (polisi), tapi upaya RJ tersebut gagal dipijak saksi korban hingga akhirnya kasus berlanjut ke pengadilan.

"Kami akhirnya menerima putusan pengadilan tersebut," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved