Berita Wonosobo

Rotasi ASN Tanpa Mahar, Upaya pemkab Wonosobo Dorong Birokrasi Profesional

Menurut Riyatno, kebijakan rotasi dan mutasi tanpa mahar memberikan dampak positif yang signifikan

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
PEMKAB WONOSOBO - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Mohamad Riyatno menekankan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berupaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berupaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional. 


Salah satu langkah nyata adalah kebijakan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa mahar yakni tanpa pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun untuk menduduki jabatan.


Kebijakan ini ditegaskan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Mohamad Riyatno, yang menyebut bahwa langkah ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kinerja ASN dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.


“Yang dimaksud tanpa mahar ini berarti mengesampingkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Riyatno, Selasa (7/10/2025).


Menurut Riyatno, kebijakan rotasi dan mutasi tanpa mahar memberikan dampak positif yang signifikan, terutama dalam menciptakan iklim kompetisi sehat di antara ASN.


“Kompetisi antara ASN untuk menempati jabatan tertentu menjadi semakin terbuka,” tegasnya.


Dampak pertama adalah peningkatan motivasi ASN untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.

Mereka kini memiliki ruang untuk bersaing secara adil demi mendapatkan promosi jabatan, tanpa harus bergantung pada kedekatan atau uang.


Selain itu, produktivitas ASN juga meningkat karena mereka terdorong untuk terus meningkatkan kompetensi. Penempatan jabatan yang berdasarkan penilaian objektif membuat setiap ASN bertanggung jawab terhadap pengembangan kapasitas pribadinya.


“Kalau produktivitas meningkat, berarti kompetisi di antara mereka pasti berjalan dengan baik," imbuhnya.


Kebijakan ini juga dinilai berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik. Dengan sistem seleksi berbasis kinerja dan kompetensi, maka ASN yang ditempatkan di jabatan strategis adalah mereka yang benar-benar memiliki kapabilitas.


“Kalau kompetensinya jelas, produktivitas meningkat, tentu akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Riyatno.


Ia menambahkan, dampak kebijakan ini bisa dirasakan secara simultan mulai dari level personal, organisasi, hingga tingkat pemerintah daerah.


Sebagai koordinator pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Wonosobo, Sekretariat Daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses ini berjalan transparan dan objektif. 


Riyatno menjelaskan bahwa proses dimulai dari analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang dilakukan bersama BKD, Bappeda, hingga bagian organisasi.


“Tugas dari Sekretariat Daerah adalah mengkoordinir agar proses Anjab dan ABK sampai rencana kebutuhan SDM di setiap OPD terekam dan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin di Purbalingga Turun, Keluar dari Lima Besar Termiskin di Jateng


Dengan data tersebut, penempatan ASN dalam jabatan struktural disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil organisasi serta kompetensi masing-masing ASN.


Namun, kebijakan ini juga tak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah proses seleksi yang memerlukan ketelitian tinggi. 


Riyatno mengungkapkan bahwa satu posisi jabatan bisa memiliki tiga hingga empat calon, dan proses penilaiannya bisa berlangsung dalam beberapa tahap.


“Rapat tim penilai kinerja itu tidak hanya satu atau dua jam. Bisa berseri, karena harus betul-betul memilah dari banyak calon,” ungkapnya.


Penilaian dilakukan secara berlapis mulai dari atasan langsung, atasan yang lebih tinggi, hingga tim penilai kinerja ASN yang diketuai langsung oleh Bupati Wonosobo. Bahkan, rekam jejak ASN turut menjadi bahan pertimbangan utama.


Meskipun demikian, Riyatno mengakui adanya kemungkinan dinamika setelah penempatan. Misalnya, motivasi ASN bisa berubah di tengah jalan. Untuk mengatasi hal ini, pimpinan daerah akan melakukan pendampingan dan bimbingan secara aktif.


Dengan sistem rotasi dan mutasi tanpa mahar, Kabupaten Wonosobo berupaya mewujudkan tata kelola SDM ASN yang profesional, bersih, dan akuntabel. 


Kebijakan ini tidak hanya memberikan peluang karier yang lebih adil bagi ASN, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas layanan publik.


Riyatno menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi semua pihak dalam menjalankan prinsip meritokrasi.


“Kami berharap, ke depan ASN Wonosobo semakin termotivasi untuk menunjukkan kinerja terbaiknya tanpa perlu merasa terbebani oleh praktik-praktik tidak sehat," pungkasnya. (ima)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved