Berita Jepara

Semua SPPG di Jepara Belum Kantongi SLHS, Bupati Witiarso Targetkan 13 Hari Proses Rampung

Bupati Jepara berharap, 27 SPPG yang ada bisa mendapatkan SLHS dalam waktu 13 hari untuk mengantisipasi keracunan makanan MBG.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/
SIAPKAN MBG - Petugas dapur MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menyiapkan makanan yang akan dibagikan ke siswa. 

Dari 35 SPPG, kata dia, baru 27 SPPG yang melalui IKL, lantaran sisanya baru proses pembangunan.

"IKL bisa dilakukan kalau sudah ada gedung dan sarprasnya hingga sudah beroperasional."

"Kalau di Jepara, ada 27 yang diutamakan mamun belum memiliki SLHS karena harus lewati beberapa syarat," ucapnya 

Meski telah mengajukan SLHS, kata dia, 27 SPPG belum bisa disebut sedang dalam proses melainkan masih tahap pengajuan dan melengkapi persyaratan.

"Itu belum dilakukan prosesnya, belum bisa dibilang ada proses baru mendaftar," ungkapnya.

Proses Panjang

Menurut Vita, untuk mendapatkan SLHS memang membutuhkan waktu cukup panjang.

Nantinya, setiap petugas SPPG akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu terkait penjamahan makanan.

Selain itu, nanti, setiap alat makan, makanan, hingga air, harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

Selanjut, akan ada tim Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat melakukan IKL.

Sehingga, Dinkes Jepara masih menunggu kesanggupan dari petugas SPPG untuk mengikuti proses tahapan mendapatkan SLHS 

"Tergantung mereka, harus siap 50 persen penjamah makanan itu harus bersedia mengikuti pelatihan."

"Nanti kami jadwalkan, semisal 50 persen itu 25 orang, meminta waktu kapan untuk bisa dilatih agar tidak menganggu mereka operasional," tuturnya.

Baca juga: Kerangka Manusia di Hutan Jinggotan Jepara Bikin Geger, Diduga Warga yang Hilang Juni Lalu

Ia menuturkan, sebenarnya, dari awal persyaratan SLHS sudah jelas tertera pada Kemenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaran perizin usaha berbasis resiko sektor kesehatan, hingga berubah menjadi Kemenkes Nomor 17 Tahun 2024. 

Namun, pada awalnya, BGN tidak mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS.

Saat awal SPPG berdiri pun Dinas Kesehatan tidak pernah dilibatkan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved