Berita Jepara

Mahasiswa di Jepara Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Curi Tas Warga yang Tengah Berolahraga

Muhammad Arifin Ilham (21), seorang mahasiswa di Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faiza Wildan Umar Rela memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Jepara, Kamis (1809/2025). Wildan mengatakan, seorang mahasiswa di Jepara jadi tersangka kasus pencurian. 

Saat di bank, korban meminta rekaman CCTV Bank BCA terkait penarikan uang yang dilakukan.

Namun, oleh pihak bank, korban disarankan membuat laporan atau aduan kepada polisi terlebih dahulu. 

Akhirnya, korban membuat laporan kepada Satreskrim Polres Jepara, Kamis (4/9/2025). 

Setelah itu, korban diberi rekaman CCTV yang diinginkan.

Dari rekaman CCTV itu, korban melihat Arifin yang juga terekam mencuri di Lapangan Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Korban kemudian mencari Arifin di kampus untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Hilang 4 Hari, Nelayan Jepara Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Panjang

Hingga akhirnya, korban dan temannya bertemu dan menyerahkan Arifin ke Polsek Tahunan lalu diserahkan ke Satreskrim Polres Jepara.

Dari pemeriksaan, Arifin tak mengelak.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor Honda Vario selembar STNK milik tersangka, satu tas hitam merk specs, satu celana pendek hitam, satu kaos olahraga warna merah, satu dus book handphone merk Poco F6, dan sebuah dompet hitam merk Crocodile.

Dari penelusuran, Wildan mengatakan, Arifin tak hanya beraksi di satu lokasi tetapi juga di beberapa tempat lain.

"Kami imbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, silahkan melaporkan kepada Satreskrim Polres Jepara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved