Berita Jateng
Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Semarang Rp2,38 Miliar Batal
pembatalan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (15/9/2025), sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi publik
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengaku pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan responsif DPRD.
Dia memastikan bahwa anggaran senilai Rp2,38 miliar yang dibatalkan itu tidak akan mengendap, melainkan akan dimasukkan dalam program-program prioritas tahun anggaran 2026.
“Anggaran ini akan diarahkan untuk mendukung program yang berdampak langsung ke masyarakat.
Termasuk penanganan stunting, beasiswa untuk anak-anak kurang mampu, bantuan UMKM, dan kegiatan prioritas lainnya,” jelas Ngesti.
Dia menambahkan, dalam Rancangan APBD 2026, Pemkab Semarang juga tidak akan mengusulkan tambahan penghasilan bagi ASN. Fokus kebijakan keuangan daerah ke depan sepenuhnya akan memperkuat belanja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat dan mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang.
Semangat kami yaitu anggaran daerah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Bupati Ngesti.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa anggaran Rp2,38 miliar tersebut kini tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 dan akan diprioritaskan dalam APBD 2026.
“Anggaran itu tidak jadi dibelanjakan untuk tunjangan DPRD.
Akan digunakan untuk mendanai program-program yang nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rudibdo.
Baca juga: Bunga Pinjaman Kurang dari 6 Persen Bikin Tenang Pengelola Kopdes Merah Putih
Imbauan Gubernur Jateng
Langkah DPRD Kabupaten Semarang itu juga dinilai sebagai respons terhadap imbauan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Ahmad Luthfi.
Pemberitaan sebelumnya, pada 11 September 2025 lalu, Ahmad Luthfi secara terbuka meminta seluruh kepala daerah dan DPRD di Jawa Tengah untuk tidak menaikkan tunjangan dewan, termasuk tunjangan perjalanan luar negeri.
Arahan tersebut juga menjadi dasar evaluasi di tingkat kabupaten. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.