Berita Pati

Anak Pejabat Disdikbud Pati Dilaporkan ke Polisi, Rundung dan Fitnah Teman di SMA

Anak pejabat Disdikbud Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan perundungan dan fitnah. Pelaku dan korban masih duduk di SMA.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
SETOP PERUNDUNGAN - Anak pejabat Disdikbud Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan perundungan dan fitnah. Pelaku dan korban masih duduk di SMA. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Anak pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah dan perundungan.

Pelaporan itu dilakukan DW (37), warga Kecamatan Pati, ibu dari M (16), siswi SMA negeri di Pati.

Sementara, terlapor berinisial N (16), putri dari S, perempuan pejabat di Pemkab Pati.

Informasi yang didapat, perundungan yang dialami M itu terjadi pada September 2024.

Kemudian, DW melaporkan N ke polisi pada Oktober 2024.

M mengatakan, bentuk fitnah dan perundungan yang dilakukan N adalah menyebarkan rumor bahwa dirinya anak haram dan menderita sejumlah penyakit kronis.

"Saya dibilang anak haram."

"Saya juga dibilang punya sakit macam-macam. Ada sakit batu ginjal, paru-paru, padahal nggak ada sama sekali."

"Saya tidak mempermasalahkan kalau soal tuduhan penyakit itu. Yang saya permasalahkan soal tuduhan anak haram," ucap M saat memberikan keterangan di kantor kuasa hukumnya di LBHS Teratai Pati, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Aktivis Pati Ahmad Husein Nyaris Dimassa saat Datangi Posko AMPB, Diteriaki Pengkhianat

M merasa tidak pernah punya masalah dengan N. 

Karena itu, dia heran mengapa N sampai menyebarkan rumor yang mencemarkan nama baiknya.

Sementara, DW mengatakan, sebelumnya menempuh proses hukum sudah ada upaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Saya sudah mencoba ke (kantor) desa. Ibunya si N, yaitu S, mau dipanggil lurah tempat saya untuk mediasi tapi tidak mau datang."

"Saya lalu ke sekolah lagi, tapi Ibu si N itu minta surat resmi."

"Langsung saya cari pengacara saja. Karena anak saya difitnah seperti itu," ucap dia.

DW mengaku pernah menelepon S untuk meminta klarifikasi. 

Namun, pembicaraan tidak berjalan baik. 

Setelah itu pun S tidak pernah menghubunginya untuk meminta maaf.

Menurut DW, saat mencoba proses kekeluargaan, sebetulnya dirinya hanya mengharapkan permintaan maaf secara terbuka. 

Selain itu, juga pembersihan nama baik anaknya, dengan cara pelaku perundungan menyatakan secara terbuka di sekolah bahwa tuduhannya tidak benar.

"Sekarang sudah proses hukum. Biar proses ini berjalan," kata dia.

Saat ini, siswi yang jadi terlapor, yakni N, sudah pindah ke SMAN lain di Kecamatan Pati.

Triyono, pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan saat dugaan perundungan terjadi, mengatakan bahwa pihak sekolah melalui Bimbingan Konseling (BK) sudah pernah memfasilitasi mediasi.

"Kesalahpahaman yang kemudian bisa dikatakan perundungan atau bullying itu, di BK ada data kronologis permasalahannya."

"Waktu itu sudah coba kami damaikan karena sama-sama siswa kami," ucap pria yang saat ini menjadi pengampu humas pihak sekolah ini.

Triyono menyebut, kedua belah pihak yang berkonflik sudah diundang dan dipertemukan.

"Sudah clear bahwa ini salah paham. Tapi, kemudian, salah satu pihak melapor ke Polresta sambil membawa pengacara."

"Karena sudah ranah hukum, kami di sekolah menyerahkan saja ke kedua belah pihak," kata dia saat dihubungi wartawan via sambungan telepon.

Baca juga: Pulang Nonton Dangdut, Puluhan Pemuda Serang Permukiman Warga Ketitang Wetan Pati. 4 Orang Terluka

Dia menyebut, memang setelah itu, S, ibunda terlapor N, memindahkan putrinya ke SMAN lain dengan maksud agar tidak ada lagi permasalahan dengan pihak pelapor.

"Setelah itu, kami kira sudah selesai karena memang dari sekolah sudah berusaha mendamaikan."

"Intinya, pihak sekolah sudah pernah mengupayakan perdamaian," jelas dia.

Laporkan Pelanggaran Pasal 311 KUHP

Kuasa Hukum pelapor, Kristoni Duha membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan resmi terkait kasus dugaan fitnah dan perundungan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Dia menyebut, dasar hukum pelaporan ini adalah UU Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Toni menyayangkan bahwa S, ibunda terlapor, saat ini justru dipercaya memegang jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

"Notabene, tugasnya mendidik siswa dan guru di bawah naungan Disdikbud."

"Bagaimana dia bisa membimbing dan mendidik guru dan siswa di Pati jika dia sendiri terkesan gagal mendidik anak, dengan dugaan tindak pidana yang kami adukan ini," ungkap dia.

Sementara, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan polisi menerima laporan kasus ini. 

Saat ini, kasus ini berada dalam penanganan Unit PPA. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved