Opini
Opini: Lindungi Perempuan Disabilitas dari Jerat Eksploitasi
Kolom opini Mariyawati, Pendamping KBGA, menyoroti maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas oleh orang terdekat.
Ringkasan Berita:
- Perempuan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekat melalui modus bujuk rayu bernominal kecil.
- Keterbatasan kognitif membuat korban tidak memahami makna persetujuan seksual (consent), sehingga sering dimanfaatkan oleh pelaku.
- Penanganan hukum yang peka sangat penting, dibarengi dengan perubahan cara pandang masyarakat agar tidak menormalisasi eksploitasi kerentanan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Dalam berbagai kesempatan mendampingi korban perempuan dengan kondisi disabilitas, saya menyaksikan pola yang hampir selalu sama.
Pelaku kekerasan tersebut bukanlah orang asing.
Mereka adalah orang-orang terdekat—tetangga, orang yang tinggal satu desa, satu lingkungan, bahkan yang setiap hari berpapasan dengan korban.
Baca juga: Pokja Disabilitas Satria Baturaden Ajak Masyarakat Tidak Kucilkan Penyandang Disabilitas Mental
Relasi yang seharusnya aman justru menjadi ruang paling berbahaya.
Awal Bujuk Rayu
Kekerasan itu sering kali tidak diawali dengan ancaman besar.
Ia dimulai dari hal yang tampak sederhana: uang receh, perhatian kecil, dan bujuk rayu yang dibungkus dengan kedekatan.
Dalam beberapa kasus, nominal yang diberikan begitu kecil, nyaris tak bermakna.
Namun, dari situlah tubuh korban diperlakukan seolah dapat ditukar dengan sesuatu yang remeh.
Di ruang pendampingan, saya berulang kali melihat bagaimana korban tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi pada dirinya.
Perempuan dengan disabilitas intelektual atau mental memiliki kapasitas kognitif yang berbeda.
Manipulasi Makna Persetujuan
Mereka mungkin tidak memahami makna relasi seksual, tidak memahami konsekuensinya, dan tidak menyadari bahwa tubuhnya sedang dilanggar.
Dalam situasi seperti ini, konsep “persetujuan” menjadi sangat problematis.
Persetujuan mensyaratkan pemahaman, kesadaran, dan kebebasan memilih.
Ketika salah satu pihak tidak memiliki kapasitas tersebut, maka yang terjadi bukanlah hubungan sukarela, melainkan eksploitasi atas kerentanan.
Kata “Ya” yang diucapkan tanpa pemahaman bukanlah persetujuan yang sah secara moral maupun hukum.
| Membangkitkan Kembali Gagasan Ekonomi Pancasila |
|
|---|
| Kartini dan Relasi yang Tak Sederhana: Cerita yang Jarang Dibicarakan |
|
|---|
| Kita Terbiasa Tidak Belajar dari Krisis Global |
|
|---|
| Soemitronomics, Negara Pancasila dan Pasar: Industrialisasi sebagai Keharusan Sejarah |
|
|---|
| Soemitronomics, Negara Pancasila, Pasar, dan Sebuah Keyakinan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260225-opini-kekerasan-disabilitas.jpg)