Rabu, 10 Juni 2026

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Hingga 31 Agustus 2025

Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan pajak atas PBB-P2 tahun 1994-2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Pemkab Banyumas
BAYAR PBB - Sejumlah warga memanfaatkan pembebasan sanksi administratif atau denda tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025, Selasa (9/6/2026). Program pembebasan denda tunggakan PBB ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. 

Masyarakat juga diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang guna menghindari potensi penyalahgunaan.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas."

"Tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan," tambah Sugeng Amin.

Baca juga: Seniman Banyumas Melunak, Persilakan Pembangunan KDMP di Taman Budaya Sotedja dengan Syarat

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas."

"Semoga, melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 tersebut, dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved