Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Hingga 31 Agustus 2025
Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan pajak atas PBB-P2 tahun 1994-2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Masyarakat juga diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang guna menghindari potensi penyalahgunaan.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas."
"Tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan," tambah Sugeng Amin.
Baca juga: Seniman Banyumas Melunak, Persilakan Pembangunan KDMP di Taman Budaya Sotedja dengan Syarat
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas."
"Semoga, melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 tersebut, dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487. (*)
| Seniman Banyumas Melunak, Persilakan Pembangunan KDMP di Taman Budaya Sotedja dengan Syarat |
|
|---|
| Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Eks Pegawai Berprestasi Mandiri Purwokerto Kini Ditahan |
|
|---|
| Gunakan Modus Skema Ponzi, Eks Pegawai Berprestasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tipu Pensiunan |
|
|---|
| Apa Saja yang Ada di Dalam Festival Lampu Lumiland Purwokerto? Hadir di Taman Maskemambang 47 Hari |
|
|---|
| Cabuli Anak Difabel, Warga Banyumas Ditangkap Polisi. Korban Kini Hamil 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260609-suasana-bayar-pbb-di-banyumas-penghapusan-denda-tunggakan-pajak.jpg)