Berita Banyumas
Mengaku Cucu Sultan Hamid II dan Pemilik Sawit Se-Sumatera, 'Sultan Nusantara' Banyumas Ditangkap
Polresta Banyumas tangkap 'Sultan Nusantara' atas kasus penipuan berkedok kajian. Pelaku klaim seluruh kebun sawit warisan kakeknya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Kasus penipuan berkedok kajian ini mulai menemui titik terang setelah korban AS melapor ke Polresta Banyumas. AS sendiri mengenal W sejak September 2025 melalui rekomendasi rekannya untuk berobat bekam, sebelum akhirnya rutin mengikuti kajian Jumat Berkah.
Petaka muncul ketika W mengetahui bahwa AS memiliki bisnis ekspedisi dan lahan kebun sawit di Kalimantan. Tersangka kemudian menggunakan klaim warisannya untuk menekan psikologis korban secara beruntun.
Baca juga: 15 Santri di Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Belum Dijemput Keluarga
W menyebut usaha ekspedisi korban tidak jelas dan menyatakan bahwa tanah kelapa sawit milik AS adalah haram karena berdiri di atas lahan milik "kakeknya".
Merasa ketakutan dan berniat menyucikan hartanya, korban meminta solusi. Tersangka W langsung memanfaatkan momen tersebut dengan meminta korban menyetor uang hasil panen secara berkala sebesar Rp3 juta setiap 20 hari, serta meminta uang senilai Rp40 juta dari hasil penjualan lahan sawit korban. W bahkan menakut-nakuti korban dengan menyebut sertifikat tanah milik korban palsu dan yang asli berada di tangan tersangka.
Secara total, AS mengirimkan dana sebesar Rp50,8 juta ke rekening pribadi tersangka. Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menaruh curiga karena uang yang diklaim tersangka akan disalurkan untuk korban bencana alam tersebut tidak pernah terwujud nyata.
Tanggapan MUI Banyumas Terkait Aliran Tersangka
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas bergerak cepat melakukan tabayun atau klarifikasi mendalam terhadap aktivitas kajian yang dipimpin oleh tersangka W.
Wakil Ketua MUI Banyumas, Mintaraga Eman Surya, menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk mengategorikan aktivitas W ke dalam kelompok aliran sesat atau penodaan agama.
Baca juga: Babak Baru Kasus Jasad Bayi di Lemari, Erwin Resmi Laporkan Kekasaih Anaknya ke Polres Tegal
"Kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak," kata Mintaraga. Berdasarkan fatwa 10 kriteria aliran sesat MUI, narasi yang dibangun W lebih banyak menyangkut pandangan pribadi, sejarah fiktif, dan isu kesehatan, bukan penyimpangan dalil pokok agama Islam.
Meski demikian, MUI Banyumas memberikan catatan keras dan menegaskan bahwa tersangka W sama sekali tidak layak memberikan pemahaman ataupun mendalami ajaran agama di hadapan masyarakat umum.
"Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya dan pengakuannya belajar hanya dari Al Quran terjemahan dan Juz Amma, tentu tidak layak untuk memberikan pemahaman agama secara mendalam," pungkas Mintaraga.(jti)
| Polsek Pati Tangkap Dua Pencuri Laptop dan Proyektor di SD Negeri 2 Mulyoharjo |
|
|---|
| 15 Santri di Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Belum Dijemput Keluarga |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Jasad Bayi di Lemari, Erwin Resmi Laporkan Kekasaih Anaknya ke Polres Tegal |
|
|---|
| Jepara Masukkan Praktik Pengelolaan Sampah Jadi Kurikulum Pendidikan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Konpers-Sultan-nusantara.jpg)