Rabu, 22 April 2026

Banyumas

Dukha Panggil 3 Kepala Dinas, Luruskan Berobat Gratis Pakai KTP di Banyumas

Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha, memanggil 3 dinas pada Senin (6/4) untuk meluruskan polemik warga berobat pakai KTP.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
Sinkronisasi Layanan, Suasana saat Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat evaluasi bersama tiga dinas (Dinkes KB, Disdukcapil, Dinsos) dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Banyumas, Senin (6/4/2026), guna menyamakan persepsi terkait kebijakan berobat gratis menggunakan KTP. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, memanggil tiga dinas dan BPJS Kesehatan ke Ruang Rapat Komisi 4, Senin (6/4/2026). 
  • Langkah ini merespons keluhan simpang siurnya kebijakan berobat gratis pakai KTP
  • Dukha mendesak kejelasan teknis agar warga yang sakit tidak telantar. 
  • Pemkab dan BPJS memastikan aturan itu berlaku di faskes rekanan, dengan kelonggaran waktu 3x24 jam untuk mengurus administrasi bagi pasien yang belum terdaftar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Niat baik Pemerintah Kabupaten Banyumas mempermudah akses kesehatan lewat kebijakan 'Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis' nyatanya memicu kebingungan di lapangan.

Banyak warga yang sakit merasa ditolak oleh fasilitas kesehatan (fasyankes) lantaran minimnya pemahaman tenaga medis mengenai teknis aturan baru tersebut.

Merespons potensi telantarnya warga miskin di rumah sakit, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, langsung mengambil langkah tegas.

Baca juga: Warga Banyumas Tak Perlu Pusing saat Berobat, Cukup Bawa KTP JKN Bisa Digunakan

Ia memanggil 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) krusial—yakni Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial—bersama BPJS Kesehatan, untuk diklarifikasi di Ruang Rapat Komisi 4, Senin (6/4/2026).

Sebagai wakil rakyat, Dukha tak ingin slogan populis justru menjadi jebakan yang menyulitkan masyarakat kecil.

"Jadi perlu dijelaskan, kebijakan KTP ini apakah hanya berlaku di rumah sakit daerah saja atau seluruhnya. Kemudian teknisnya bagaimana," cecar Dukha saat membuka rapat evaluasi tersebut.

Dukha mendesak agar pemerintah segera merumuskan dan menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Hal ini semata-mata agar tidak ada lagi nyawa warga yang dipertaruhkan hanya karena miskomunikasi administrasi di loket pendaftaran.

Jaminan Penanganan 3x24 Jam

Mendapat teguran dari pihak legislatif, Kepala Dinkes KB Banyumas, dr. Dani Esti Novia, mengakui adanya celah informasi di tingkat fasyankes bawah.

Namun, ia memastikan bahwa kebijakan berobat pakai KTP itu benar-benar berlaku di seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Bahkan, dr. Dani menegaskan bahwa pasien yang tidak terdaftar BPJS sekalipun wajib ditolong terlebih dahulu.

"Kalau warga Banyumas tidak punya BPJS lalu sakit, kan ke puskesmas atau rumah sakit. Kalau dia masuk ke dalam 11 diagnosa, otomatis dia akan gratis. Setelahnya, kelengkapan ada waktu pengurusan selama 3×24 jam," jelasnya memastikan hak pasien.

Aturan baru ini, lanjutnya, secara otomatis menggantikan kerumitan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di masa lalu.

Selain itu, pasien kini tak perlu pusing memikirkan batasan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di aplikasi. Selama faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS, KTP Banyumas berlaku sah.

Senada dengan Dinkes, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Wahyu Prabowo, menegaskan dukungannya di hadapan Komisi 4 DPRD.

"Kami beri keringanan pengurusan administrasi selama 3×24 jam di hari kerja. Jadi misal dirawat Sabtu-Minggu, terhitung bisa mengurus administrasi tetap hari Senin," pungkas Wahyu memberikan kepastian. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved