Berita Banyumas
Tangis Romiati Pecah, Dua Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Divonis Bebas
Dua penambang kasus tambang emas ilegal Banyumas divonis bebas dan satu orang lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Slamet yang telah menjalani 5 bulan penjara selama proses hukum berjalan tidak perlu menjalani sisa hukuman karena hakim memutuskan memotong masa tahanan dan masa percobaan.
Namun, Slamet dikenai masa pengawasan selama 1 tahun dengan syarat tidak boleh kembali bekerja di tambang tersebut.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Hanya Pekerja
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Djoko Susanto menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
Ia menilai, putusan ini menjadi bukti keadilan masih berpihak pada masyarakat kecil.
"Hari ini adalah hari Kamis yang sangat membahagiakan."
"Ini adalah keadilan yang nyata terjadi, khususnya di Kabupaten Banyumas," ujarnya seusai sidang.
Baca juga: Ironi Penegakan Hukum Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Justru Buruhnya Dipidana
Djoko menegaskan, para terdakwa hanyalah buruh tambang yang berjuang mencari nafkah untuk keluarga.
"Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan."
"Alhamdulillah hari ini dinyatakan bebas," katanya.
Ia juga menilai, putusan terhadap Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan sebagai bentuk keadilan yang masih bisa dirasakan.
"Keadilan masih ada di negara kita."
"Jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan," katanya. (*)
| Kenaikan Harga Pertamax Terlalu Besar, Warga Banyumas Beralih ke Pertalite |
|
|---|
| Muncul 2 Nama Baru Diduga Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto |
|
|---|
| Nasib Mahasiswa Purwokerto Biaya Hidup Tinggi di Tengah Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
| BNN Banyumas Gandeng Kwarcab Cegah Peredaran Narkoba pada Anak Muda |
|
|---|
| Todongkan Benda Mirip Pistol, Dua Pria Rampas 8 HP Gerombolan Remaja Banyumas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260402-terdakwa-kasus-tambang-emas-ilegal-di-banyumas-divonis-bebas-sidang-tambang-pacurendang.jpg)